Pemerintah Perkuat Tameng Pekerja, JKP hingga UU PPRT Jadi Andalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja
Share

Surakarta, ArmadaBerita.Com – Pemerintah terus memperkuat “tameng” pelindungan bagi pekerja melalui berbagai kebijakan strategis, mulai dari penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), hingga perluasan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI) SPSI di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Yassierli, pemerintah terus menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan dinamika dunia kerja dan kebutuhan di lapangan. Penyusunannya dilakukan melalui dialog bersama pekerja, serikat buruh, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan agar mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

“Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan,” sebut Yassierli.

Salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui bantuan penghasilan selama masa transisi, sekaligus akses pelatihan dan peningkatan keterampilan agar lebih cepat kembali memasuki dunia kerja.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan pelindungan pekerja melalui pengesahan UU PPRT, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 sebagai upaya memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan Indonesia.

Di sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengembangkan program pelatihan vokasi dan Program Pemagangan Nasional. Kedua program tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan tenaga kerja yang lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

“Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” kata Yassierli.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan berbagai kebijakan tersebut memerlukan sinergi seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dinilai harus terus memperkuat kolaborasi guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, serta mampu membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajak seluruh serikat pekerja untuk memperkuat organisasi sebagai pilar penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat.

“Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar utama dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat,” ujar Said Iqbal.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *