Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap modus baru yang digunakan pengedar ganja untuk mengelabui aparat. Puluhan paket ganja ditemukan disembunyikan di dalam rumpun pohon bambu, yang dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus titik transaksi.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim 12 Unit III Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) sore, petugas menangkap seorang pria berinisial MAS (23). Saat penggeledahan, polisi menemukan 64 paket ganja dengan total berat 121,40 gram yang disembunyikan di pohon bambu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selain barang bukti narkotika, satu unit telepon genggam turut diamankan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan cara tersebut diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas.
“Dari tangan pelaku kami menyita 64 paket ganja dengan berat keseluruhan 121,40 gram serta satu unit handphone,” ujar Rafli, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, MAS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Ganja tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial M yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Polisi menduga M memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai distribusi yang diduga terhubung dengan jaringan lintas provinsi.
“Kami fokus mengejar pemasok berinisial M karena dari sana kami berharap bisa membongkar jaringan yang lebih besar,” kata Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara sekaligus menindak para pemasok yang menjadi sumber distribusi ganja kepada para pengedar di tingkat bawah.











