NEWS  

Berondok di Bawah Tempat Tidur, 3 Penyabu Digondol Polisi

Share

Medan Area, ArmadaBerita.Com

Tiga pria ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Area, saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Perhubungan, Gang Kenanga III, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (21/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiganya yakni, Suwandi (45) Angga Adristio (25), keduanya merupakan warga Jalan Perhubungan, Gang Kenanga III, Desa Lau Dendang, serta seorang remaja bernama, Aprizal (20) warga Lorong Pendowo, Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ketiga tersangka tertangkap tangan polisi atas kepemilikan barang bukti 1 buah bong, 2 unit HP merek nokia dan Mito warna hitam, 1 buah mancis, kaca pirex, 8 plastik klip ukuran sedang, serta 1 paket sabu-sabu.

“Iya benar, ketiga tersangka itu, kita amankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu yang mereka konsumsi di salah satu rumah tersangka di Desa Lau Dendang,” terang Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Jum’at (28/2/2020) siang.

Diterangkannya bahwa penangkapan ketiga penyabu itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang.

Merespon laporan tersebut, petugas Reskrim bergerak menuju salah satu rumah tersangka. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan yang didampingi oleh Kepling setempat.

“Saat kita gerebek, di rumah Angga Adristio, ketiga tersangka bersembunyi bawah tempat tidur salah satu kamar. Ketika diketahui, personil langsung menangkap ke tiganya dan barang buktinya,” ujar, Kapolsek Medan Area.

Saat ini ketiganya telah dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara Polsek Medan Area. Polisi mengaku masihenyelidiki barang haram yang diperoleh ketiganya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *