NEWS  

Beredar Kabar Bebas 86 Kasus Narkoba, Ternyata Karena Mabuk

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Tersiar kabar ditangkap Polsek Percut Sei Tuan dan dimintai uang agar dibebaskan dalam perkara narkoba, Kiki Wahyu Simanjuntak, didampingi orangtuanya, HB Simanjuntak membatah semua itu, Rabu (10/6/2020).

Bantahan keduanya dilontarkan dengan mengirim video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut ke beberapa media dengan pengakuan bahwa tidak pernah dimintai uang dalam upaya damai (86) kasus narkoba jenis sabu di Polsek Percut Sei Tuan beberapa hari lalu.

Pun demikian, Kiki mengaku memang sempat diamankan oleh personil Percut Sei Tuan. Akan tetapi, diamankannya Kiki lantaran dirinya dalam keadaan mabuk tuak dan diajak ke rumah temannya.

Di sana, temanya memvideokan dan memviralkan dirinya dengan maksud memojokkan Polsek Percut Sei Tuan tentang penangkapan dirinya terkait narkoba yang tidak dilakukan oleh Kiki.

Kiki pun mengaku bahwa dia dilepas karena memang tidak terbukti memiliki narkoba sebagaimana diberitakan dan viral di mensos.

Kiki mengatakan video yang beredar tentang dirinya dalam keadaan mabuk tuak dan video itu direkam dan viral di mensos tanpa seizin dirinya. Video yang sempat viral itu menyebut bahwa kiki ditangkap karena memiliki narkoba dan dilepas oleh Polsek Percut Sei Tuan dengan imbalan Rp20 juta.

Terkait hal itu, HB Simanjuntak mengaku merasa malu sehingga hadir dan bersedia mengklarifikasi terkait hal itu bersama anaknya di publik.

“Saya sebagai orangtua Kiki Wahyu tidak ada memberi imbalan Rp 1 pun pada orang Polsek, karena anak saya memang tidak terbukti memiliki narkoba. Jadi dengan keterangan ini saya menyebutkan dalam keadaan sadar diri, saya minta maaf kepada orang Polsek Percut Sei Tuan. Terimakasih,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *