NEWS  

Banyak Pejabat Gak Bisa Jawab Soal Perambahan dan Penambangan Saat RDP Komisi II DPRD Deli Serdang

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Komisi II DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak PT. Adiguna Makmur (AM) dan beberapa Dinas terkait seperti Dinas Pertanian, bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat STM Hulu, Bagian Perekonomian dan pihak terkait lainya di ruang rapat Komisi II, Kamis (16/7/2020).

Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi II Darbani Dalimunte mempertanyakan soal masalah di Desa STM HULU tentang kegiatan tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, namun tidak mendapat jawaban dan memuaskan karena tidak tau soal permasalahan di desa STM Hulu soal pertambangan dan dugaan perambahan.

“Ini salah satu bentuk kerja kami, dan kami wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Nah kami tersinggung, karena ketidaktauan bapak-bapak soal ini. Jadi apa gunanya kita sebagai pejabat daerah. Kami sangat tersinggung jika ada pejabat tidak tau. Jadi kalian makan gaji buta aja,” kesal Darbani.

Sementara itu Camat STM Hulu Budiman Sembiring mengatakan, sebelum dirinya ke STM Hulu, kegiatan itu sudah ada bertahun-tahun.

Sedangkan dari PT. Adiguna Makmur Cetak Barus mengatakan soal Perambah hutan lidung, mereka mengaku tidak pernah melakukan perambahan huatan lindung.

“Kami punya data lengkap. Nanti bisa kami sampaikan,” kata Cetak Barus.

Darbani Dalimunte terus mencerca pihak terkait yang hadir. Ia menyebutkan apakah ada rekomendasi dari dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara soal hutan lindung atau bukan.

“Apakah saudara punya rekomendasi dari Dinas Kehutanan Sumut?, nah bila ini ada ditemukan pidana ataupun melanggar hukum dan undang-undang, kita siap membawa masalah ini ke hukum,” ancamnya.

Sementara itu, anggota Komisi II Kamaruzaman mengatakan bahwa hal ini sudah mengkangkangi karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan Sumut.

“Saya heran Ijinnya semua di atas tahun 2015. Pak Camat kenapa berani sekali soal ini. Kalian ini sudah mengkangkangi kementrian dan Dinas Kehutanan Sumut,” kesal Kamaruzaman.

RDP ini akan dilanjutkan lagi dan komisi II selanjutnya akan memanggil Dinas Kehutanan Sumut, Dinas Perizinan Sumut dan pihak terkait lainya.

“Kita akan melaksanakan RDP selanjutnya, kita jadwalkan nanti ” tutup Ok Arwindo. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *