HUKUM  

Residivis di Medan Akui Beraksi di 42 TKP, 25 Motor dan 17 HP Dicuri

M Arif Matondang (30), residivis kasus penggelapan, ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — M Arif Matondang (30), residivis kasus penggelapan, ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam pemeriksaan awal, Arif mengaku terlibat pencurian dan penggelapan di 42 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Dari pengakuannya, Arif mengaku mencuri 25 sepeda motor dan 17 telepon seluler. Polisi masih mencocokkan keterangan tersebut dengan laporan polisi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki hilangnya Honda Scoopy milik Rossa Amelia di Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 5 Juli 2026.

Saat itu, korban mengalami kecelakaan dan dilarikan ke rumah sakit. Sepeda motornya dititipkan di sekitar lokasi. Arif kemudian mengaku datang dan mengambil motor tersebut dengan alasan disuruh mengambil kendaraan.

Motor Honda Scoopy BK 2638 ALN itu selanjutnya dijual seharga Rp6,2 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel dan membayar pekerja seks komersial.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” kata Adrian, Selasa (1/9/2026).

Puluhan TKP yang disebut pelaku tersebar di Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.

Untuk sepeda motor, modus yang diakui pelaku antara lain meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, kemudian membawanya dan menjual kepada pihak lain. Korbannya disebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung dan warga.

Selain motor, Arif mengaku mencuri 17 ponsel dengan modus meminjam untuk bermain slot, mengisi saldo hingga mengambilnya saat pemilik sedang tidur. Ponsel tersebut kemudian dijual kembali.

Arif merupakan residivis kasus penggelapan dan pernah ditahan pada 2019 hingga 2021.

Ia ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di sekitar Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Saat pengembangan kasus, polisi menyebut Arif melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Arif kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru.

“Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo warna biru dan sebuah topi warna biru dongker. Penyidik masih memverifikasi pengakuan tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukannya. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *