Medan, ArmadaBerita.Com
Kepolian Daerah Sumatera Utara, unit lalu lintas memberikan himbauan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Jalan Putri Hijau Medan, bahwa dalam menyikapi adanya wabah Covid-19 atau virus Corona, menutup sementara pelayanan Samsat dibeberapa tempat.
Tak hanya itu, himbauan tegas juga dijelaskan mengenai peniadaan denda bagi pengguna pajak pengendara yang memasuki jatuh tempo.
Hal itu merupakan keputusan bersama dari Kepolisian, Dispenda dan Jasa Raharja terkait kondisi wabah Covid-19 atau virus corona, memberi keringanan kepada masyarakat pengguna pajak kendaraan dengan meniadakan denda apabila jatuh tempo mulai dari 26 Maret sampai 29 Mei 2020.
Himbauan itu disampaikan Anggota Sat Lantas, Bripka Yudhi si Samsat Putri Hijau Medan yang diabadikan melalui videonya, Selasa (31/3/2020).
“Apabila kendaraannya jatuh tempo (pajaknya) mulai dari 26 Marat sampai dengan 29 Mei 2020, denda pajaknya ditiadakan. Mohon disebar agar semua tau. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih,” himbaunya.
Himbauan itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol M. Reza Khairul, SIK, sembari menjelaskan bahwa himbauan itu tentang pelayanan Samsat dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Dirinya juga memaparkan adanya 5 poin terkait pelayanan tersebut.
“Benar, kesepakatan bersama pembina Smasat Provinsi Sumatera Utara tertuang dengan nomor: B/01/III/2020,” paparnya.
Dijelaskannya bahwa Kesepakatan Bersama Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara itu tertuang dengan Nomor: B/01/III/2020 Tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19, diantaranya;
1. Pelayanan Samsat di Corner Mall, Gerai, Driver Thru dan Bus untuk sementara ditutup. Terhitung Tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei 20120. (Atau atas sampai waktu yang diberitahukan kemudian).
2. Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Induk Medan Selatan, terhitung tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. (Atau atas sampai waktu yang diberitahukan kemudian).
3. Kebijakan pengenaan denda PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ yang jatuh tempo mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 Ditiadakan (Atau atas sampai waktu yang diberitahukan kemudian). Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2020 dikenakan normal (Atau ada pemberitahuan lebih lanjut).
4. Himbauan, Kewajiban wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, Harus memasuki ruangan penyemprotan Disinfectan, Wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan Handsanitaizer, Menggunakan masker dan sarung tangan (standart kesehatan), serta System antrian dan tempat duduk didalam ruang tunggu menerapkan pola sosial distance.
5. Proses pengesahan STNK 1 Tahun dan pembayaran pajak Ranmor, dapat juga melalui aplikasi online melalui HP Android dengan nama SAMOLNAS.
Hal itu kembali dipertegas, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, yang mengaku pemberlakuan tersebut hingga pada tanggal 30 Mei 2020 dikenakan normal (Atau ada pemberitahuan lebih lanjut).
“Benar. Hal itu sesuai petunjuk Pusat,” tegasnya. (Nst)











