OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan, menjaga integritas pasar modal, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Dari total tersebut, sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan denda mencapai Rp73,99 miliar. Selain denda, OJK menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Pelanggaran antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, pengalihan saham hasil pembelian kembali, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS Tahunan, penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Sanksi tersebut dikenakan kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya.

Sejumlah emiten yang dikenai sanksi antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, dan PT Darmi Bersaudara.

1.184 Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan

Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan, dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Rinciannya, keterlambatan laporan berkala mencapai 876 sanksi dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Keterlambatan laporan insidentil sebanyak 91 sanksi dengan denda Rp7,87 miliar. Sementara keterlambatan laporan terkait tata kelola mencapai 209 sanksi dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Adapun keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai 8 sanksi denda dengan total Rp32,3 juta.

OJK menegaskan, pemberian sanksi merupakan langkah penegakan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan agar pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, transparan, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih baik bagi investor.

Sumber: siaran pers resmi OJK dengan nomor SP 161/DKPU/OJK/VIII/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *