Batang Kuis, ArmadaBerita.Com
Sindikat pencurian di hotel di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Suamtera Utara, terbongkar, Jumat (6/3/2020).
Sindikat itu berjumlah tiga orang yang terdiri dari 2 wanita dan 1 pria. Ketiga pelaku adalah, MF alias Keling (19), warga Jalan Pendidikan, Pasar 11, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, FJD (32) warga Parit Keleng 5, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan AF (24), warga Pasar X, Tembung.
Ketiga komplotan pencuri ini berhasil ditangkap personel Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu kepada wartawan, menjelaskan pengungkapan sindikat pencurian di hotel itu berbekal rekaman CCTV di hotel. Ketiganya melancarkan aksinya, Rabu malam (4/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Peristiwa berawal saat korban, Nova Fatwa Rinjani (20), warga Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, sedang mencharger HP Samsung J 3 Prime warna putih miliknya di meja resepsionis,” kata, Simon.
Selanjutnya, jelas Kapolsek, sekitar pukul 22.00 WIB, saat hendak mengambil HP, ternyata HP sudah raib. Karena penasaran, korban melaporkan hal itu kepada resepsionis hotel untuk mengecek rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV hotel, terungkap kedua pelaku mengambil HP korban. Kemudian korban datang ke Polsek Batang Kuis, melaporkan kejadian tersebut. Petugas pun melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di hotel, tim menanyakan kepada resepsionis dan didapati ternyata pelaku merupakan tamu hotel yang menginap di kamar 206 di lantai dua.
Kemudian personel mengajak resepsionis hotel untuk mengetuk pintu kamar 206, saat pintu diketuk, pelaku MF alias Keleng yang membuka pintu,” terang Kapolsek Batang Kuis.
Saat itu juga personel langsung masuk ke dalam kamar 206, tempat pelaku menginap dan menggeledah seisi kamar.
Di dalam kamar 206 tersebut, personel menemukan tas warna coklat yang saat diperiksa ternyata tas tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik Fredi Kusuma Sinaga, salah satu karyawan hotel, yang jadi korban lainnya.
“Untuk barang bukti HP Samsung J3 Prime, menurut keterangan pelaku MF alias Keleng dan FJD, sudah tidak ada di hotel, tapi sudah dibawa pelaku AF yang pulang duluan dari hotel,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, personel langsung membawanya untuk menunjukan dimana rumah AF. Di rumah kos AF, personel menemukan HP Samsung J yang dicuri dari hotel.
“Kemudian personil membawa pelaku berikut barang buktinya untuk dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Ck)