Sri Mulyani: Dengan Pajak, Negara Ciptakan Masyarakat Adil & Makmur

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Seluruh masyarakat tentu berharap Indonesia akan menjadi sebuah negara dimana banyak masyarakatnya adalah masyarakat yang makmur. Namun tentunya harus dibarengi dengan keadilan.

Namun dengan situasi pandemi yang melanda dunia termaksud Indonesia, membuat negara harus mampu untuk merespon berbagai cobaan yang begitu sangat dahsyat dan fundamental mulai ancaman kesehatan menjadi ancaman ekonomi sosial dan bagi sebagian negara bisa menjadi ancaman politik.

Untuk itulah diperlukan sikap negara. Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sumber dana utamanya adalah dari penerimaan perpajakan pajak.

“Pajak merupakan instrumen yang membantu negara, rakyat dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita negara kita yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” Demikian disampaikan Mentri Keuangan RI Sri Mulyani saat menghadiri sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Hotel Adimulia Medan, Jum’at (4/2/2022) sore.

Diungkapnnya bahwa pajak menjadi instrumen yang sangat penting pada saat suatu perekonomian atau negara mengalami musibah seperti pada Pandemi ini. Pada saat kita harus melakukan PSB atau PPKN level 4 saat Covid-19 melonjak dengan delta varian, masyarakat harus mengerem atau mengurangi mobilitas, di situ APBN hadir memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan.

“APBN hadir memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal dan juga memberikan dukungan dalam bentuk power untuk mengurangi dampak negatif dari Covid-19 ini,” ungkap Sri Mulyani dihadapan para wajib pajak (WP) yang hadir.

Acara sosialisasi UU HPP yang dilakukan secara langsung maupun virtual itu juga dihadiri Anggota Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, Kakanwil DJP Sumut I, Eddy, Sumut II, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Kepala BI Sumut, Kepala OJK Sumbagut, hingga para perwakilan WP dari Aceh, Sumbar, dan Jambi.

Mentri Keuangan RI Sri Mulyani menjadi pembicara didampingi Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (ASN)

Pada pemaparannya, Menkeu RI menjelaskan APBN dari sesi pajak tidak hanya sekedar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif.

“Selama pandemi ini pajak Bea Cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal impor dari berbagai barang untuk menghadapi Covid-19 seperti vaksin, PCR itu semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk,” jelasnya.

Pemulihan ekonomi yang tidak merata juga menyebabkan tekanan inflasi dan supply disruption menyebabkan tekanan harga komoditas juga melonjak tinggi. “Buat negara-negara konsumen ini merupakan suatu musibah tambahan. Jadi ekonomi negara dan untuk mencapai cita-cita kita selalu dihadapkan pada berbagai kemungkinan spillover maupun syok ini. Oleh karena itu instrumen APBN itu peranannya penting. Penopang terbesarnya adalah perpajakan, pajak bea cukai, dan PNBP kita,” papar Sri.

Untuk itu, kata Sri, APBN sebagai tools yang penting harus di jaga terus kesehatannya. selama ini APBN luar biasa keras sewaktu terjadi banyak pengusaha yang omzetnya turun atau bahkan tutup, namun kebutuhan belanja negara naik untuk menangani Covid, sektor pendidikan, bantuan sosial, hingga membangun infrastruktur maupun berbagai proyek dalam rangka menopang pemulihan ekonomi.

Dalam situasi ini APBN menjadi tools yang kerja keras dengan defisit menjadi naik ketika 3 tahun pandemi menerpa, namun ujar Sri, tidak boleh terus-menerus dan harus segera menyehatkan kembali APBN.

“Menyehatkan kembali APBN salah satunya adalah pendapatan negara terutama dari perpajakan harus diperkuat. Tadinya panjak bisa diberikan insentif tapi pada saat ekonomi mulai semakin bersih dan efisien sehingga kita bisa mengumpulkan pajak dan menjaga kepercayaan publik,” sebutnya.

Menkeu RI kembali memaparkan bahwa undang-undang ini adalah bentuknya omnibus karena dia merevisi hampir beberapa elemen yaitu mengenai ketentuan umumnya, mengenai undang-undang pajak penghasilan, undang-undang pajak pertambahan nilai, undang-undang cukai, dan undang-undang pajak karbon.

“Nah yang KUP mengenai ketentuan umum ini ada beberapa bagian yang sudah muncul di media pertama mengganti NPWP dengan NIK. Artinya tidak bayar pajak walau punya NIK malah dapat bantuan. Namun jika orang yang mempunyai kemampuan, ya dia bayar pajak, jadi itu satu untuk NIK dan NPWP. Kita mendata dari segi pendapatan dan kekayaan setiap warga, sehingga yang kurang kaya bisa memperoleh bagian dari bantuan, itu yang disebut adil,” pungkasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *