Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi untuk memberantas penipuan digital (scam) dan judi online (judol) melalui penguatan tata kelola teknologi informasi, pengawasan berbasis risiko, hingga pemutusan aliran dana yang menopang praktik ilegal tersebut.
Komitmen bersama itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan itu, seluruh peserta juga menyampaikan deklarasi bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak lagi sebatas menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujar Friderica.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks. Karena itu, industri jasa keuangan harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen sebagai bagian dari strategi organisasi.
Friderica juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar menjalankan kewajiban regulasi.
“Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” katanya.
Ia turut menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari penipuan keuangan digital.
Hingga forum berlangsung, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Data OJK hingga Mei 2026 mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memerangi judi online.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten, tetapi harus memutus seluruh rantai ekosistemnya, terutama jalur perputaran dana.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Namun, menurut Meutya, langkah tersebut tidak akan efektif apabila rekening-rekening penampung dana judi online masih dapat beroperasi.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegasnya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, mengoptimalkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan di era digital. (*)











