Armadaberita.com — Perkara pencurian di toko ponsel di Pancur Batu berujung pada kasus penganiayaan secara bersama-sama. Polrestabes Medan menegaskan kedua perkara tersebut ditangani secara terpisah dan menjelaskan seluruh rangkaian peristiwanya dalam konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin (2/2/2026).
Konferensi pers menghadirkan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta ahli pidana Prof. Alvi Syahrin. Polisi menekankan langkah ini untuk mencegah salah persepsi publik yang mengaitkan penganiayaan dengan proses hukum pencurian.
Awal Kasus Pencurian
Peristiwa bermula pada 22 September 2025 pukul 02.27 WIB, ketika toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Pancur Batu, dibobol. Dua karyawan toko, berinisial G dan R, dilaporkan sebagai pelaku dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.
Kasus pencurian ditangani Polsek Pancur Batu sesuai prosedur. Namun, di tengah penyelidikan, pelapor mengetahui keberadaan G dan R. Meski rencana pengamanan telah disiapkan polisi, pelapor bersama beberapa orang mendatangi kamar hotel tempat pelaku berada tanpa menunggu aparat.
Peristiwa Penganiayaan
Di lokasi, pintu kamar dibuka paksa, dan G serta R dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Korban kemudian diseret keluar kamar, dipiting, dan dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang. Selain itu, ditemukan tindakan pengikatan dan penyetruman terhadap korban.
Kejadian disaksikan sejumlah orang, termasuk lima saksi netral di sekitar lokasi. Sementara empat orang terlibat langsung di dalam kamar hotel. Setelah peristiwa tersebut, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun keluarga pelaku menemukan keduanya dalam kondisi luka-luka. Ibu salah satu pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025 (LP/B/3321/IX/2025/SPKT).
Polisi juga menerima laporan tambahan terkait kepemilikan senjata tajam, tercatat di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.
Proses Hukum dan Hasil Pengadilan
Polisi sempat mengupayakan mediasi, namun gagal. Kasus pencurian telah diputus pengadilan pada 19 Januari 2026, dengan vonis dua tahun enam bulan penjara bagi G dan R. Putusan ini menegaskan pencurian telah selesai dan tidak terkait dengan penganiayaan.
Sementara itu, kasus penganiayaan masih dalam penyidikan Polrestabes Medan. Penyidik melakukan pra-rekonstruksi, pemeriksaan saksi, visum, dan keterangan ahli. Hasil visum menunjukkan luka pada tubuh korban yang sesuai dengan keterangan saksi. Saat ini, satu orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pandangan Ahli Hukum
Prof. Alvi Syahrin menegaskan, kasus pencurian dan penganiayaan berdiri sendiri. Status pelaku pencurian tidak menghapus hak mereka atas perlindungan hukum. Unsur penganiayaan bersama terpenuhi karena dilakukan lebih dari satu orang, menimbulkan luka fisik, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.
Menurut Alvi, pertanggung-jawaban pidana ditentukan oleh perbuatan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan pembenar. Dalam kasus ini, tidak ada alasan pembenar yang menghapus pidana. Penyidikan Polrestabes Medan telah sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, polisi menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat secara profesional. Ia menepis anggapan tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum lambat.
“Penyidik telah mengingatkan agar tidak melakukan penindakan sendiri, tetapi imbauan itu tidak diindahkan,” tegas Bayu.
Polisi menegaskan, kedua perkara tetap diproses secara terpisah: pencurian telah tuntas di pengadilan, sementara penganiayaan masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku.











