Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara Gara-gara Narkoba

Share

ArmadaBerita.Com, JAKARTA – Sidang putusan terhadap mantan suami Denada, Jerry Aurum, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 24 Februari 2020 lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Jerry Aurum bersalah. Ia dinyatakan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului permufakatan jahat.

“Ia juga memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat,” begitu isi nota putusan yang tercantum dalam website resmi PN Jakarta Barat , Kamis (19/3/2020).

Atas perbuatannya, Jerry Aurum dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut nota putusan tersebut.

Untuk selanjutnya, pihak yang berwajib juga akan memisahkan seluruh barang bukti narkotika yang sempat disita dari tangan mantan suami Denada ini. Beberapa diantaranya adalah tembakau gorila, ekstasi dan lainnya.

Atas keputusan ini, Jerry Aurum berharap mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding. Dalam situs PN Jakarta Barat, ayah satu anak ini tercatat telah menyerahkan permohonan banding pada 9 Maret 2020.

Untuk mengingatkan, Jerry Aurum diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, 19 Juni 2019. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi zat metafetamin.

Jerry Aurum sendiri rupanya bukan pemakai baru. Ia telah mengonsumsi narkoba sejak tiga tahun lalu, atau tepatnya pada 2016. (sumber: liputan6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *