Medan, ArmadaBerita.Com
Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Medan, melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK), Selasa (30/03/2021) Sekira Jam 09.30 WIB.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini, nantinya LBH APIK sendiri akan membantu para Tahanan di Rutan Perempuan Medan yang belum memiliki pendaping hukum dalam proses menjalani persidangan di pengadilan.
Selama ini, sejumlah tahanan yang tidak memiliki kuasa hukum kerap kali kesulitan dalam memperoleh keadilan di setiap proses persidangan yang tengan dijalani.
Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Medan, Ema Puspita Bc.Ip, Spd, MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Irma Syafitri mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan tahanan yang kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum.
“Kerja sama ini sengaja kita lakukan untuk membantu para tahanan yang tidak mampu membayar kuasa hukum agar mendapat pendamping hukum dalam proses persidangan,” jelas Irma.
Selain itu, kata Kena, para pendamping hukum yang berasal dari LBH APIK ini, nantinya juga akan membantu para tahanan untuk mendapatkan hak-haknya dalam kepastian hukum yang tengah di jalani. (Alfi)











