Palangka Raya, ArmadaBerita.Com – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada enam pegawai Bapas Kelas I Palangka Raya yang berhasil lulus Perpindahan dari Jabatan Lain (PDJL) ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selasa (14/07/2026).
Dalam amanatnya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa keberhasilan enam pegawai tersebut merupakan pencapaian yang patut disyukuri sekaligus menjadi langkah awal untuk mengemban amanah yang lebih besar dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada enam pegawai Bapas Kelas I Palangka Raya yang telah dinyatakan lulus Perpindahan dari Jabatan Lain (PDJL) ke dalam Jabatan Fungsional PK dan APK. Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi maupun masyarakat,” ujar Theo Adrianus.
Theo Adrianus menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta penelitian kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan.
Ia pun mendorong seluruh PK dan APK untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pengembangan kompetensi, memperluas wawasan, serta memperkuat profesionalisme agar mampu menghadapi dinamika pelaksanaan tugas yang semakin kompleks.
“PK dan APK merupakan ujung tombak pelaksanaan pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan. Oleh karena itu, saya berharap seluruh PK dan APK tidak pernah berhenti belajar, terus meningkatkan kapasitas diri, memperkuat kompetensi teknis maupun etika profesi, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, kita dapat memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan,” tegasnya.*











