Medan, ArmadaBerita.Com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 pod rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika di Kota Medan. Barang haram tersebut disamarkan dalam kemasan permen beraksara Cina dan dimasukkan ke dalam tote bag restoran cepat saji untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan itu dilakukan Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Minggu (16/8/2026) malam di Jalan Iskandar Muda, Medan.
Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan masuknya pod narkotika dari Malaysia menuju Medan melalui wilayah Aceh. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara.
DF kemudian terdeteksi melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda. Polisi menghentikan dan menangkapnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 622 pod getar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Medan.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” kata Rafli, Senin (17/8/2026).
Menurut Rafli, modus penyamaran yang digunakan cukup rapi. Ratusan pod tersebut dikemas menyerupai produk permen beraksara Cina, kemudian disimpan dalam tote bag makanan dari restoran ternama.
Polisi menduga barang tersebut dipasok dari Malaysia melalui Aceh. Namun, DF disebut tidak membawa langsung narkotika dari Aceh ke Medan. Ia mendapatkan barang tersebut di Kota Medan untuk kemudian menyerahkannya kepada pihak lain yang bertugas mengedarkannya.
“Pod Getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh,” ujar Rafli.
Modus transaksi yang digunakan jaringan tersebut juga dilakukan secara tertutup. Antara kurir dan pihak lain tidak selalu bertemu secara langsung. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pihak berikutnya dan kembali dipindahkan ke tempat lain sebelum akhirnya dijemput.
DF sendiri disebut hanya berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis tersebut setelah tergiur iming-iming upah mencapai jutaan rupiah.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali jaringan.
Rafli menegaskan, pengungkapan 622 pod tersebut belum menjadi akhir penyelidikan. Polisi akan terus mengejar pihak-pihak yang berada di balik distribusi narkotika tersebut.
“Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar, terlebih bandar, di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.*











