Skandal Dana BOS 3,5 Miliar, Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Medan Masuk Bui

Penyidik Kejari Belawan menggiring tersangka RN dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan. (Dok: Kejari Belawan)
Share

ARMADA BERITA | MEDAN – Skandal dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai miliaran rupiah akhirnya menyeret mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution (RN). Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan RN pada Selasa sore (9/9/2025).

Kepala Kejari Belawan melalui Kasi Intelijen, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing berjumlah Rp1,79 miliar. Jika ditotal, anggaran mencapai Rp3,59 miliar. Namun, RN diduga tidak mengikuti aturan pengelolaan sebagaimana petunjuk teknis dan Permendikbudristek.

“Akibat penyimpangan ini, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp772 juta lebih,” jelas Daniel dalam keterangan tertulisnya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. RN pun ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan, hingga 28 September 2025.

Sementara itu, penasihat hukum RN, Rion Arios SH MH, mengatakan kliennya tetap kooperatif selama proses penyidikan. Ia menilai kasus ini terjadi bukan semata karena niat jahat, melainkan juga karena keterbatasan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola keuangan.

“Ketidaktahuan kepala sekolah dan guru yang terlibat membuat pengelolaan dana BOS menjadi keliru hingga muncul dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *