ARMADABERITA.COM, MEDAN — Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi yang terstruktur dan terorganisir. Sebanyak sembilan tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (15/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, sindikat ini memiliki pembagian peran yang rapi. Asisten rumah tangga (ART) bertugas mengoperasikan media sosial dan memantau calon pembeli, sementara majikan berinisial HD berperan mencari pelanggan serta melakukan negosiasi transaksi.
Polisi mengungkap praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Dari hasil penyelidikan, setidaknya sudah dua kali transaksi perdagangan bayi terjadi di lokasi yang sama. Selain HD dan BS, seorang ART yang terlibat langsung dalam pemasaran bayi juga turut diamankan.
“Masih kami dalami. Ada informasi satu bayi lain yang diduga sudah dijual. Saat ini transaksi masih terindikasi di wilayah lokal, namun tidak menutup kemungkinan jaringan ini lebih luas hingga ke tingkat internasional,” tegas Kombes Jean Calvijn.











