ARMADABERITA | MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan dua kepala sekolah negeri yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Uang miliaran rupiah yang seharusnya untuk mendukung pendidikan diduga malah diselewengkan.
RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, ditahan setelah diduga menilep dana BOS tahun 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp772,7 juta.
Tak lama berselang, RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan yang masih aktif menjabat, juga ikut dijebloskan ke penjara. Dari hasil audit, kerugian negara akibat ulah RA ditaksir mencapai Rp826,7 juta.
Total kerugian negara? Fantastis! Lebih dari Rp1,5 miliar uang negara raib hanya karena ulah dua oknum kepala sekolah.
Keduanya kini ditahan di Rutan Perempuan Medan dan Tanjung Gusta, menunggu proses hukum lebih lanjut. Jaksa menegaskan, penyidikan belum berhenti. Bisa jadi ada nama lain yang ikut terseret dalam kasus memalukan ini.











