Jakarta, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mempercepat pengembangan ekosistem teknologi untuk memerangi maraknya penipuan digital yang kian kompleks. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembangunan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional guna mempercepat deteksi, pelaporan, hingga pelacakan aliran dana hasil kejahatan.
Hal itu terkemuka dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus 2026 di Jakarta.
Penguatan sistem tersebut menjadi salah satu keputusan strategis dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman penipuan berbasis teknologi, mulai dari pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), deepfake, phishing, hingga social engineering.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan penanganan penipuan digital tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja karena melibatkan aspek teknologi, data, hingga penegakan hukum lintas sektor.
Menurutnya, transformasi digital memang mendorong efisiensi layanan keuangan, namun pada saat yang sama membuka peluang berkembangnya berbagai modus kejahatan yang semakin terorganisasi dan bahkan melintasi batas negara.
Selain memperkuat infrastruktur digital, Satgas PASTI juga akan meningkatkan kerja sama antarinstansi di dalam negeri maupun dengan otoritas luar negeri untuk menangani jaringan penipuan daring yang beroperasi secara transnasional.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Di sisi lain, kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga terus menunjukkan peningkatan. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan masyarakat dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening berhasil diblokir atau sekitar 51,46% dari total rekening yang dilaporkan. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga terkait aktivitas penipuan.
Upaya tersebut turut menghasilkan pemblokiran dana korban senilai Rp724,1 miliar. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.
Ke depan, Satgas PASTI menargetkan sistem penanganan aktivitas keuangan ilegal menjadi lebih terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang lebih cepat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar respons terhadap berbagai modus penipuan digital dapat dilakukan secara lebih efektif. (*/Red)











