EKBIS  

Program dan Kolaborasi OJK Redam Keterpurukan Ekonomi di Masa Pandemi

Share

Oleh: Arvin Syahputra Nasution

Pemerintah kemudian membatasi masyarakat berkegiatan di luar rumah. Imbasnya, banyak aktivitas ekonomi terhenti dan pelaku-pelaku usaha kehilangan penghasilan. Larangan berkerumun dan mengatur jarak dalam setiap kali beraktivitas membuat geliat ekonomi kelimpungan.

Dalam situasi sulit itu, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lainnya, mereka bergandeng tangan, bahu membahu untuk mengupayakan pemulihan ekonomi nasional. OJK berkolaborasi dengan beberapa instansi lain, diantaranya Bank Indonesia, sejumlah kementerian, hingga industri jasa keuangan dan sektor lainnya.

Menapaki usianya yang sedasawarsa, OJK semakin diuji integritas dan kinerjanya. Harus diakui, selama 10 tahun berkiprah, OJK telah menunjukkan sekelabat gemilang kiprah terbaiknya. Terlebih dalam situasi masa darurat Covid-19, OJK bekerja keras guna menggenjot ekonomi nasional. Sejumlah kebijakan diambil. Salah satunya, restrukturisasi dengan kebijakan kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19. Restrukturisasi yang dituangkan pada awal Pandemi dirasa efektif membantu debitur yang terdampak Covid-19. Sehingga OJK kembali memperpanjang restrukturisasi hingga 31 Maret 2023. Melalui kebijakan ini masyarakat merasa terbantu.

“Untungnya ada program restrukturisasi sehingga kami bisa membayar hanya bunga ringan saja dan tidak harus membayar kredit kami sampai kami mampu sesuai perjanjian yang kami buat bersama oleh pihak bank,” kata Rina, salah seorang pedagang saat diwawancarai baru-baru ini.

Meski begitu, Rina yang juga pelaku usaha kuliner ini mengaku belum memastikan kapan pinjamannya di bank bisa tuntas dilunaskan, sebab dalam dua tahun ini, ia masuk program restrukturisasi dengan hanya membayar bunga dari pinjamannya. “Tapi nilai hutang kami enggak berkurang, jadi kami setiap bulan hanya membayar bunganya saja, memang ringan tapi entah sampai kapan hutang kami bisa lunas soalnya jualan kami masih sulit karena kurangnya modal,” ungkap perempuan berumur 32 tahun ini.

OJK menyebut, restrukturisasi dan countercyclical dilakukan selain untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan, juga menjaga kinerja debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. “Perpanjangan kebijakan Countercyclical dilakukan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan,” kata Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers via Zoom, tempo hari.

Guna menyebarluaskan informasi agar menjangkau publik, OJK menggandeng jurnalis, sehingga kebijakan yang dikeluarkannya dalam hal perbaikan ekonomi nasional terus terpantau dan dapat langsung diketahui baik masyarakat luas maupun para pelaku usaha.

Dalam setiap pertemuan kepada awak media, OJK selalu memaparkan terkait ekonomi dari kebijakan yang dikeluarkan. Meski di masa Pandemi, beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK mampu meredam keterpurukan ekonomi nasional. Hal senada juga diutarakan oleh pejabat teras Bank Indonesia serta stakeholder OJK.

Program OJK lainnya dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu menjaga stabilitas pasar modal melalui berbagai kebijakan: (i) Melarang short selling untuk sementara waktu; (ii) Pemberlakuan asimetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan; (iii) Peniadaan perdagangan di sesi pre-opening; dan (iv) Pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.

Mengenai pasar modal dan menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia, OJK juga menyosialisasikannya bersama Polri. Sosialisasi dilakukan untuk menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia serta mengingat pentingnya peran koordinasi OJK dengan Polri terkait penegakan hukum. “Salah satu faktor penyebab maraknya kegiatan investasi bodong ini adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan,” jelas Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso.

Program lainnya yaitu Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan. Hingga dukungan terhadap UMKM. Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK berhasil menghidupkan para pelaku UMKM yang redup dan surut dimasa pandemi Covid-19. OJK berkolaborasi dengan pemerintah di setiap daerah, menciptakan Dekranasda dalam pembinaan dan pemberian literasi kepada pelaku usaha. Dari TPKAD juga terbentuk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Dekranasda diketua istri Kepala daerah. Di Sumatera Utara terdapat 33 Kabupaten Kota.

OJK menyebut, selain kolaborasi lembaga, instansi serta media, dalam mendongkrak pemulihan ekonomi sangat perlu membangkitkan pelaku usaha. Sebab, pelaku UMKM dianggap menjadi penggerak perekonomian bangsa di masa pandemi Covid-19. “Faktanya 99,9% pelaku usaha di Indonesia atau sekitar 59,7 juta adalah pelaku UMKM, yang pada tahun 2019 menyerap hampir 95% dari total seluruh tenaga kerja, sekaligus memberikan kontribusi sebesar 61% terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia,” kata Kepala OJK Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori.

TPAKD di Sumut lantas bekerja dalam peningkatan literasi keuangan, asistensi penguatan kompetensi kewirausahaan, fasilitasi akses permodalan, pendataan UMKM potensial secara berkelanjutan ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Hingga pada perluasan akses pasar melalui fasilitasi pelaku UMKM untuk Go Platform Digital melalui Marketplace, yang akan sangat membantu menjembatani pelaku UMKM untuk tetap dapat berproduksi dan memasarkan produk/jasa yang dihasilkan meskipun di masa pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM Bangkit di Masa Pandemi

Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar sudah mulai dilonggarkan, namun dampak Pandemi masih dirasa para pelaku UMKM. Namun lambat laun mereka mulai bangkit. Mereka mulai membiasakan atau menyiasati dagangannya lewat digital.

Mereka kini banyak menjajakan jualannya lewat media sosial atau marketplace. Namun kebiasaan berjualan online pada awalnya membuat omzet para pelaku usaha menurun drastis. Seperti yang dialami, Irfani. Awal Pandemi ia bahkan harus mencicil gaji pekerjanya. Namun ia mampu bangkit dengan mengikuti era pada massanya.

Hasil kerajinan songketnya ia inovasi dengan pembuatan masker berbahan songket asli Melayu Deli. Pasarnya di marketplace pun ia kembangkan. Beberapa inovasi pembuatan masker yang masa saat ini diperlukan diperbanyak dengan bahan songket yang bagus. Usahanya melejit berkat bimbingan Bank Indonesia yang mendorong kemampuan serta pangsa pasar baik lokal hingga luar negeri.

“Alhamdulillah meski di massa Pandemi yang awalnya membuat anjlok penjualan kain songket, kini sudah bisa dilalui. Kuncinya harus berinovasi dan pantang menyerah,” kata Irfani saat ditemui di rumah produksinya di Jalan Kutilang No.8, Dusun VI, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Senada juga dirasa Widiawati. Pelaku usaha kuliner dengan brand “Pempek Nabil” ini malah bisa eksis di tengah Pandemi. Omzetnya malah naik dua kali lipat. Ia memasarkan produknya lewat media sosial dan beberapa marketplace.

“Pada masa Pandemi ini kesempatan kita para UMKM untuk go digital. Jadi kita harus cepat adaptasi untuk membuka pasar di digital seperti marketplace sosial media ataupun yang lainnya dan itu juga yang dilakukan Pempek Nabil. Meski Pandemi penjualan kita meningkat 200,” kata Widyawati.

Dua pelaku UMKM tadi segelintir dari pelaku usaha lainnya. Ke seluruhnya mulai mengikuti penerapan dan literasi dari pemerintah.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai program dan kebijakan mendorong perkembangan UMKM. Program dan kebijakan yang telah diterapkan itu antara lain replikasi KUR Kluster dengan total penyaluran kredit Rp140,7T kepada 3,82 juta debitur, membangun ekosistem digital Bank Wakaf Mikro (BWM). Saat ini telah berdiri 61 BWM dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp72,5 miliar kepada 47,9 ribu nasabah.

Program kebijakan lainnya yaitu menyediakan platform pemasaran UMKMMU dengan jumlah UMKM yang telah terdaftar saat ini sebanyak 1.125 UMKM dengan 1.412 kurasi produk unggulan di platform UMKM, melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dimana saat ini telah dibentuk 289 TPAKD, mendukung program DigiKu serta menginisiasi pendirian Kampus UMKM.

Tak sampai di situ, OJK juga membangkitkan gairah disisi KUR Kluster, KUR, Bank Wakaf Mikro (BWM); Alternatif pendanaan UMKM melalui Securities Crowdfunding, Asuransi usaha tani, usaha ternak sapi, ASKRINDO dan JAMKRINDO).

Selain dunia perbankan, perbaikan ekonomi nasional yang dilakukan OJK turut mendukung program pemerintah adalah dalam hal kesehatan dan pencegahan. Seperti akselerasi vaksinasi Covid-19. OJK beberapa kali menggandeng Industri Jasa Keuangan (IJK) dan dunia perbankan untuk melaksanakan percepatan vaksinasi. Kegiatan vaksinasi yang sebelumnya dilakukan terhadap seluruh anggota OJK dan IJK, juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Dalam hal lain, OJK juga terus melakukan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Fintech Ilegal, IJK bermasalah. Seperti baru-baru ini banyak korban terjerumus atau jadi korban pinjaman online (Pinjol). Banyaknya korban berjatuhan seperti yang terjadi di Sumatera Utara baru-baru ini langsung direspon OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SIWI) untuk terus mengedukasi dan menghimbau masyarakat agar terus mewaspadai pinjaman online ilegal. OJK pun berkolaborasi dengan beberapa lembaga diantaranya Polri, BI, Kementerian Kominfo, dan Kemenkop UKM untuk menyikapinya.

“Masing-masing lembaga akan menjalankan langkah-langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk memberantas pinjol ilegal. Upaya yang akan dilakukan juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK,” jelas Wimboh.

Maka dari itu, OJK terus mengimbau masyarakat untuk terus mewaspadai pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan iming-iming bunga murah dan sebagainya. Untuk informasi mengenai legalitas serta daftar fintech lending atau Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dapat diakses melalui call center 157 atau 081 157 157 157 dan bisa juga diakses di konsumen@ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Roadshow Edukasi

Hingga saat ini OJK berkolaborasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya terus memberikan edukasi, literasi baik kepada IJK ataupun perbankan, hingga menyasar ke pelaku UMKM. Edukasi dilakukan hingga ke pelosok-pelosok negeri.

Seperti yang dilakukan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut. Terbaru, OJK KR5 Sumbagut melakukan Roadshow Edukasi Keuangan dan Layanan Konsumen ke Pulau Nias, Sumatera Utara, Rabu (3,11/2021). Roadshow dilakukan sekaligus dalam rangka perayaan puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK).

Roadshow Edukasi ke Pulau Nias karena satu-satunya wilayah 3T (Terdepan, Terdalam dan Terluar) di Provinsi Sumatera Utara. Tema yang diangkat adalah “Pengenalan Industri Jasa Keuangan dan Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen”.

Kegiatan diselenggarakan di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 25 sampai 29 Oktober 2021 dengan rangkaian acara berupa sosialisasi dan edukasi, dilanjutkan dengan pemberian layanan konsultasi pengaduan dan layanan informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada masyarakat yang hadir.

“Akses keuangan ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada rentenir maupun pinjaman online ilegal,” kata Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori.

Yusup Ansori juga menyampaikan, OJK akan terus menyosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai industri jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Harapannya, kegiatan ini akan meningkatkan tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.

Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag mengatakan, peran dan fungsi OJK selama ini sebagai regulator dan pengawas bagi lembaga keuangan, baik bank maupun non bank telah dapat dirasakan masyarakat. “OJK juga berhasil mendorong PEN dengan memfasilitasi berbagai kebijakan dan regulasi yang memberikan ruang bagi lembaga keuangan, melahirkan produk-produk adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan berbasis sektor riil,” kata Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag.

Meski begitu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga keuangan di saat PEN ini tdk bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, OJK diharapkan dan harus berperan optimal memastikan lembaga keuangan memainkan peran intermediasi melalui pembiayaan yg berbasis sektor ril. “Karena ekomomi sektor ril dan UMKM merupakan salah satu segmen yang potensial yang menentukan akselerasi PEN tersebut,” ungkapnya.

Di samping itu, kita melihat bahwa OJK telah ikut memberikan literasi kepada masyarakat bagi perkembangan lembaga keuangan itu sendiri. “Kita berharap ke depan dapat memainkan peran dan fungsinya secara lebih optimal terutama dalam mendorong pembinaan dan peningkatan kapasitas, baik skill maupun integritas, SDM para praktisi lembaga keuangan tersebut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *