Jakarta, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu, yakni CANTVR dan YUDIA.
Langkah penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, skema investasi ilegal, hingga pola member get member yang menjanjikan keuntungan tidak logis.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam siaran pers tertulis, Kamis (21/5/2026), menyebutkan CANTVR diduga melakukan impersonasi terhadap perusahaan jasa keuangan asing, Cantor Fitzgerald, yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.
“CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,” tulis Hudiyanto dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan bahwa MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digitalnya tidak terdaftar sebagai PSE.
Dalam praktiknya, CANTVR diduga menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan pola penyetoran dana deposit dan iming-iming keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, anggota juga disebut memperoleh alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
Sementara itu, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi digital. (*)











