EKBIS  

OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

OJK memggelar FGD nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi". (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan secara aman dan efisien.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin (17/11/2025).

FGD ini dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, jajaran OJK, perwakilan ATR/BPN, pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris/PPAT, serta organisasi profesi terkait.

Dian menekankan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan merupakan kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Digitalisasi juga dinilai dapat memperkuat keamanan agunan dan memitigasi risiko administrasi maupun operasional.

“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator agar terbangun kolaborasi lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris dan PPAT, serta institusi terkait lainnya demi terciptanya ekosistem kredit digital yang aman dan andal,” ujar Dian.

Ia menegaskan komitmen OJK mendukung percepatan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, serta penguatan inisiatif keuangan digital. Transformasi digital ini disebut sebagai enabler penting bagi pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan penuh legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola nasional. Ia menekankan pentingnya verifikasi dari hulu serta pengecekan geospasial lahan agar proses digitalisasi berjalan akurat. Rifqi juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan BPN dalam penegakan hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci kelancaran transisi menuju layanan pertanahan digital. Ia meminta bank lebih proaktif dalam verifikasi dokumen yang digunakan sebagai jaminan agar proses pembiayaan tetap memiliki kepastian hukum.

Forum ini digelar untuk menyelaraskan persepsi lintas sektoral terkait pemanfaatan Sertipikat-el dan HT-el di industri perbankan, sekaligus memberi ruang klarifikasi mengenai akses data, mekanisme pencegahan agunan ganda, dan peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper keautentikan dokumen.

Hasil kajian OJK menunjukkan digitalisasi dokumen pertanahan berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas, namun sejumlah tantangan masih ditemui, mulai dari perbedaan pemahaman legalitas dokumen elektronik hingga belum optimalnya integrasi sistem perbankan—khususnya untuk mencegah agunan ganda. Penguatan SLA, helpdesk, dan harmonisasi pemahaman lintas lembaga juga dinilai masih diperlukan.

OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan tetap positif sepanjang 2025. Hingga September, kredit tumbuh 7,70 persen yoy menjadi Rp8.162,8 triliun, sementara kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 7,22 persen yoy hingga Agustus. Pertumbuhan ini ditopang likuiditas perbankan yang kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif.

Sejak 2023, OJK telah memperkuat kebijakan untuk mendorong penyaluran kredit, antara lain membuka ruang pembiayaan pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal serta menurunkan bobot ATMR KPR menjadi 20 persen—tingkat terendah yang memberikan ruang permodalan lebih besar bagi bank.

Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat melanjutkan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan yang berkaitan dengan jaminan kredit perbankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *