Surabaya, ArmadaBerita.Com – Tokenisasi aset nyata atau Real World Assets (RWA) membuka peluang baru bagi pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia. Namun, inovasi ini membutuhkan kepastian hukum, keamanan teknologi, dan tata kelola yang kuat agar manfaatnya dapat berkembang tanpa mengabaikan pelindungan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, dalam kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Senin (12/10/2026).
Mengusung tema “Dari Aset Nyata ke Aset Digital, Kenalan dengan Tokenisasi dan Peluang di Indonesia”, kegiatan tersebut membahas potensi tokenisasi dalam meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses terhadap instrumen keuangan, serta mendukung alternatif pembiayaan dan pendalaman pasar keuangan.
Tokenisasi RWA merupakan proses representasi digital atas aset nyata atau hak ekonomi yang berkaitan dengan aset tersebut melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk teknologi buku besar terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT).
Adi menyebutkan, peluang pengembangan inovasi keuangan digital di Indonesia tercermin dari sejumlah model yang telah mengikuti mekanisme Sandbox OJK, antara lain tokenisasi emas, surat utang negara, dan manfaat properti.
“Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam pengembangan inovasi keuangan digital. Saat ini, sejumlah inovasi telah melalui mekanisme Sandbox OJK, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, dan tokenisasi manfaat properti,” kata Adi.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan perekonomian Indonesia melalui kolaborasi berbagai pihak.
Meski demikian, potensi tokenisasi perlu diimbangi kepastian hukum, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, transparansi informasi, serta keamanan teknologi. Kejelasan hak ekonomi pemegang token dan aset yang mendasarinya juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Melalui mekanisme Sandbox, OJK memfasilitasi pengujian dan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dengan memperhatikan regulasi, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen. Pengujian tersebut membantu menilai kesiapan inovasi sebelum manfaatnya menjangkau masyarakat lebih luas.
Adi juga menekankan bahwa perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), Big Data, komputasi awan (Cloud Computing), dan DLT menghadirkan peluang pengembangan produk dan layanan keuangan. Namun, penguasaan teknologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, regulator, dan pelaku industri.
“Kerangka regulasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di industri maupun regulator,” ujarnya.
Diskusi DFL 2026 turut menghadirkan narasumber dari OJK, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesia Fintech Society (IFSoc), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta perwakilan pelaku industri.
Kegiatan yang berlangsung secara hibrida tersebut diikuti sekitar 700 peserta secara daring dan luring, terdiri atas sivitas akademika UNAIR serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya.
OJK mendorong kolaborasi regulator, pemerintah, industri, dan perguruan tinggi agar inovasi keuangan digital dapat berkembang secara adaptif, kredibel, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas manfaatnya bagi perekonomian Indonesia. (*/Red)











