PEMBANGUNAN tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan ekonomi dan besarnya anggaran. Ukuran sesungguhnya adalah kemampuan negara melindungi rakyat, memulihkan kehidupan korban bencana, menyediakan pekerjaan layak, dan menjalankan kekuasaan dengan integritas. Ketika penderitaan masyarakat terus berulang tanpa penyelesaian memadai, pemerintah harus berani mengevaluasi diri. Negara tidak cukup hadir saat bantuan diserahkan atau kamera menyala. Negara harus memastikan rakyat dapat bangkit dan hidup dengan layak.
Di Aceh, banjir di Subulussalam berdampak pada warga. Di Langkat, Sumatera Utara, ratusan kepala keluarga terdampak banjir. Sementara di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, banjir bandang menimbulkan korban jiwa dan membuat ratusan orang mengungsi. Nusa Tenggara Timur juga menghadapi tantangan bencana yang membutuhkan perhatian dan pemulihan berkelanjutan.
Bencana alam memang tidak seluruhnya dapat dicegah. Namun, lemahnya kesiapsiagaan, keterlambatan penanganan, dan buruknya koordinasi harus dievaluasi serius. Korban tidak boleh dibiarkan menanggung beban pemulihan sendirian.
Persoalan lingkungan semakin kompleks akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, terutama Kalimantan dan Sumatra. Reuters melaporkan pada Oktober 2026 bahwa kabut asap dari kebakaran di Indonesia mendorong Malaysia menutup sekolah di sejumlah wilayah. Reuters juga memberitakan estimasi luas lahan terbakar tahun ini mencapai sekitar 800.000 hektare, disertai peningkatan kasus gangguan pernapasan yang dilaporkan di Indonesia.
Angka tersebut merupakan estimasi pemberitaan, bukan data final pemerintah. Namun, dampaknya menegaskan bahwa karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai rutinitas pemadaman. Pencegahan, perlindungan gambut, pengawasan konsesi, keterbukaan data, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti harus menjadi prioritas. Pemerintah harus menyelesaikan akar masalah, bukan sekadar menangani api ketika kebakaran terjadi.
Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan rakyat
Di tengah ancaman bencana, masyarakat juga menghadapi tekanan ekonomi. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka Indonesia sebesar 4,65 persen dan rata-rata upah buruh Rp3,39 juta per bulan pada Mei 2026. Pada triwulan II 2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut merupakan capaian penting, tetapi tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh masyarakat telah memperoleh pekerjaan layak dan menikmati kesejahteraan. Pekerja informal, pencari kerja baru, pedagang kecil, dan keluarga yang pengeluarannya terus meningkat masih menghadapi tantangan tersendiri.
Karena itu, keberhasilan pembangunan harus diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Program pemerintah perlu dievaluasi berdasarkan ketepatan sasaran, biaya, pelaksanaan, dan manfaatnya. Publik berhak mengetahui apakah anggaran yang dibelanjakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Integritas kekuasaan dan tanggung jawab anggaran
Kepercayaan masyarakat juga berkaitan erat dengan pemberantasan korupsi. Transparency International memberikan Indonesia skor 34 dari 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025, dengan peringkat 109 dari 182 negara dalam indeks yang dirilis pada 2026. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan membuktikan bahwa setiap pejabat melakukan korupsi. Meski demikian, hasil tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat integritas dan pengawasan.
Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang secara neto sebesar Rp506 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini bukan total stok utang negara dan tidak otomatis menandakan krisis utang. Namun, besarnya pembiayaan menuntut disiplin anggaran, transparansi, dan evaluasi manfaat setiap program.
Uang negara harus dikelola untuk kepentingan publik. Setiap kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ditindak melalui mekanisme hukum. Kepercayaan rakyat tidak cukup diminta melalui pernyataan pejabat; kepercayaan harus dibuktikan melalui keterbukaan dan hasil kerja.
Kritik bukan ancaman bagi demokrasi
Kekhawatiran juga muncul terhadap kebebasan masyarakat menyampaikan kritik. Amnesty International, dalam laporan mengenai Indonesia pada 2026, menyoroti dugaan penggunaan disinformasi, pelabelan terhadap kelompok masyarakat sipil, serta dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.
Temuan tersebut harus dinilai berdasarkan kasus dan bukti yang dipaparkan. Namun, setiap laporan tentang intimidasi, kriminalisasi yang tidak proporsional, atau pembatasan terhadap jurnalis dan aktivis patut diperiksa secara serius.
Kritik bukan ancaman yang harus dibungkam, melainkan bagian dari mekanisme koreksi demokrasi. Pemerintah semestinya menjawab kritik dengan data, penjelasan, dan perbaikan kebijakan, bukan tekanan. Ketika masyarakat takut berbicara, pemerintah justru berisiko kehilangan informasi penting tentang persoalan nyata di lapangan.
Pada saat yang sama, pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, integritas, kebutuhan organisasi, dan hasil kerja. Jika pergantian jabatan lebih banyak dipersepsikan sebagai kompromi elite daripada upaya memperbaiki pelayanan, kepercayaan publik akan semakin sulit dipertahankan.
Istilah “matinya empati” merupakan kritik moral terhadap risiko ketika penderitaan warga tidak menjadi prioritas utama, bukan vonis bahwa seluruh pejabat tidak memiliki kepedulian. Pejabat yang gagal menjalankan mandat harus dievaluasi secara terbuka. Jika tidak mampu atau tidak bersedia menjalankan tanggung jawabnya, pengunduran diri melalui mekanisme yang sah patut menjadi pilihan terhormat.
Menyelamatkan Indonesia dengan keberanian melakukan koreksi
Menyelamatkan Indonesia membutuhkan keberanian mengakui masalah dan memperbaikinya. Pemerintah harus mempercepat pemulihan korban bencana, membuka data karhutla dan penegakan hukum, mengevaluasi program berskala besar, memperluas kesempatan kerja, serta memastikan anggaran menghasilkan manfaat yang terukur.
Masyarakat, akademisi, organisasi sipil, dan media juga harus menjalankan pengawasan secara kritis berdasarkan fakta. Jika perbaikan tidak kunjung terlihat, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban melalui lembaga perwakilan, proses hukum, aksi, dan mekanisme konstitusional.
Indonesia tidak kekurangan janji pembangunan. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa kebijakan benar-benar menjawab penderitaan rakyat. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan, kekuasaan harus tunduk pada hukum, dan anggaran harus dikelola dengan integritas.
Indonesia tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai meyakinkan publik bahwa semuanya baik-baik saja. Indonesia membutuhkan pemerintahan yang berani mendengar kenyataan, mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan menempatkan keselamatan serta martabat rakyat di atas kepentingan kekuasaan. (*)
Penulis: Budiman Panggabean, M.Sos, Ketua HMI Medan Bidang Politik.











