DPRD Medan Dorong Perubahan Perda Kemiskinan, Rico Waas Tekankan Hasil yang Terukur

Rapat Paripurna DPRD Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan melalui sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Pemerintah Kota Medan menyambut baik usulan tersebut dan menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD mengenai ranperda perubahan perda penanggulangan kemiskinan, Senin (12/10/2026), di gedung dewan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, penanggulangan kemiskinan harus diarahkan pada peningkatan pendapatan, terbukanya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, serta bertambahnya keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Menurut Rico, kemiskinan tidak dapat ditangani hanya melalui penyaluran bantuan sosial. Diperlukan kebijakan terpadu yang mencakup perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan usaha, serta perbaikan akses pelayanan dasar dan kondisi lingkungan.

Ia menilai, perubahan perda perlu disertai ukuran keberhasilan yang jelas. Evaluasi tidak cukup mencatat jumlah bantuan yang tersalurkan, tetapi juga harus melihat perkembangan pendapatan keluarga, kesempatan kerja, pertumbuhan UMKM, kondisi perumahan dan sanitasi, serta kemampuan keluarga penerima manfaat untuk mandiri.

Salah satu gagasan yang disampaikan ialah pemanfaatan barang milik daerah untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Aset yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra UMKM, ruang pemasaran produk, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, dan sentra produksi bersama.

Melalui konsep BMD Produktif untuk Kesejahteraan, pemanfaatan aset daerah diharapkan memberikan manfaat lebih luas, tidak hanya berupa penerimaan finansial, tetapi juga pertumbuhan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan keluarga miskin serta rentan.

Rico juga mendorong kolaborasi pendanaan dengan dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL). Sementara itu, penyandang disabilitas perlu memperoleh kesempatan kerja melalui peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penempatan, dan penyediaan akomodasi yang layak.

Ia menegaskan, penanggulangan kemiskinan harus menjadi agenda lintas perangkat daerah dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan,” ujar Rico.

Pemerintah Kota Medan menyambut baik pembahasan ranperda inisiatif DPRD tersebut. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat pendekatan penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *