Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Melalui siaran pers tertulis yng disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi pada Senin (23/2/2026) menjelaskan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, serta VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (23/2/2026) di Kejaksaan Negeri Depok.
Kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
Deposito Dicairkan Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan manipulasi pencatatan pembukuan bank yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024.
Para tersangka diduga mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan total nilai mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kebutuhan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara ilegal, hingga menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Ratusan Kredit Fiktif untuk Tutupi Risiko Bank
Tak hanya itu, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif dalam jumlah besar.
Sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur tercatat diberikan secara menyimpang dari ketentuan. Nilai baki debetnya mencapai Rp32,43 miliar per Agustus 2024.
Kredit tersebut diduga sengaja dibuat untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank. Sebagian dana pencairan juga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat ketentuan pidana perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, satu unit kendaraan, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan proses hukum terhadap oknum pengurus dan pegawai tidak mengganggu operasional bank. Manajemen bank disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penindakan ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (*)










