Jakarta, ArmadaBerita.Com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.
Data tersebut disampaikan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sebagai gambaran meningkatnya ancaman kejahatan finansial yang kini semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital.
Dari laporan yang diterima, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 515.553 rekening di antaranya telah diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
“Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar,” demikian keterangan Satgas PASTI melalui Sekretariatny, Hudiyanto, Senin (22/6/2026).
Selain pemblokiran rekening, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Dalam perkembangannya, IASC menemukan sejumlah modus baru yang semakin sering digunakan pelaku. Salah satunya adalah social engineering dengan memanfaatkan aplikasi remote access.
Dalam modus ini, pelaku mengaku sebagai petugas bank, instansi perpajakan, atau layanan publik lainnya. Korban kemudian diminta melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh yang selanjutnya digunakan untuk menguras rekening.
Modus lain yang kini marak adalah penggunaan QRIS palsu yang ditempel pada merchant sehingga pembayaran pelanggan masuk ke rekening pelaku.
IASC juga menemukan peningkatan kasus recovery scam, yakni penipuan yang menyasar korban penipuan sebelumnya. Pelaku mengaku sebagai pihak berwenang yang dapat membantu mengembalikan dana korban, namun justru meminta sejumlah biaya.
Selain itu, pelaku juga mulai memalsukan tagihan dan tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan untuk menipu korban dalam transaksi bisnis maupun pembayaran musiman.
Menanggapi tren tersebut, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti. Masyarakat juga diminta tidak membagikan data pribadi, nomor rekening, kode OTP maupun kata sandi kepada siapa pun.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal SiPasti OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan ke IASC guna mempercepat proses pemblokiran rekening yang digunakan pelaku.
Satgas PASTI menegaskan penguatan pengawasan dan penanganan penipuan digital akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.










