Jakarta, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai semakin marak di ruang digital.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (22/6), Satgas PASTI menyebutkan penghentian terhadap 27 usaha gadai swasta ilegal dilakukan selama periode April hingga Mei 2026. Penindakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan mengantongi izin usaha paling lambat 12 Januari 2026. Namun, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
“Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” tulis Satgas PASTI melalui Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mereka diketahui menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Belakangan, banyak ditemukan entitas ilegal yang menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan hingga situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto masuk dalam daftar aset kripto resmi, serta memahami risiko investasi sebelum menanamkan dana.
Masyarakat juga diminta menghindari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. (*)










