HUKUM  

Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation yang digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Rabu (17/6/2026). Ist
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation. Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tersebut digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Rabu (17/6/2026).

Sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Mitsubishi Corporation sebagai Terlapor hadir secara langsung melalui perwakilan perusahaan (principal) bersama kuasa hukumnya.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, pada 18 Juni 2026 menceritakan bahwa agenda sidang diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan alat bukti pendukung LDP serta penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor.

Dalam LDP, Investigator menyatakan Mitsubishi Corporation diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia kepada KPPU.

Investigator menjelaskan, transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Dengan demikian, batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2024. Namun, dokumen notifikasi baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

Pasca transaksi, Mitsubishi Corporation menguasai 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia sehingga terjadi perubahan pengendalian perusahaan. Berdasarkan nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan para pihak, transaksi tersebut memenuhi ambang batas yang mewajibkan pemberitahuan kepada KPPU.

Atas dasar tersebut, Investigator menyimpulkan Mitsubishi Corporation terlambat memenuhi kewajiban notifikasi selama 11 hari.

Dalam tanggapannya, kuasa hukum Mitsubishi Corporation menyampaikan bahwa perusahaan sejak awal telah berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam proses transaksi. Menurut Terlapor, keterlambatan terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi terkait kewajiban notifikasi.

Mitsubishi Corporation juga menyatakan menerima dan mengakui isi Laporan Dugaan Pelanggaran serta mengajukan permohonan agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.

Selain itu, perusahaan menegaskan telah bersikap kooperatif sepanjang proses penanganan perkara dan memiliki rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di berbagai yurisdiksi. Terlapor juga menyampaikan bahwa perusahaan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU.

Dalam persidangan, Mitsubishi Corporation berpendapat bahwa dugaan pelanggaran administratif tersebut maupun transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Perusahaan juga meminta agar dokumen dan informasi yang bersifat rahasia yang telah disampaikan selama persidangan tetap dijaga kerahasiaannya dan tidak dimuat dalam putusan yang nantinya dipublikasikan.

Setelah mendengarkan tanggapan Terlapor, Majelis Komisi membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam penetapan tersebut, Majelis menyatakan bahwa karena Laporan Dugaan Pelanggaran telah diakui dan diterima oleh Terlapor, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat dengan agenda pemeriksaan Terlapor yang dilaksanakan pada hari yang sama.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi untuk mengambil keputusan atas perkara tersebut. Proses musyawarah dijadwalkan berlangsung selama 30 hari sejak 25 Juni 2026.

Sebelumnya, KPPU menduga Mitsubishi Corporation terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi PT Coates Hire Indonesia selama 11 hari kerja setelah transaksi efektif secara hukum. Kewajiban notifikasi tersebut merupakan salah satu instrumen pengawasan KPPU untuk memastikan transaksi merger dan akuisisi tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *