Medan, ArmadaBerita.Com – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku spesialis kejahatan ganjal kartu ATM yang selama ini meresahkan masyarakat. Keduanya merupakan residivis dan masuk dalam target operasi (TO) kepolisian karena berulang kali melakukan aksi serupa.
Dua tersangka yang diamankan yakni Muammar alias Komeng (40), warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, serta Ilham Saputra alias Ipan (34), warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diketahui tinggal di Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar akibat modus ganjal ATM.
“Kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis tindak pidana dengan modus ganjal kartu ATM dan sudah residivis serta masuk target operasi,” kata Budiman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).
Aksi yang dilaporkan korban terjadi di mesin ATM Bank BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan tunai, namun kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan karena telah diganjal pelaku menggunakan tusuk gigi.
Dalam kondisi korban kebingungan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa. Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, keduanya diduga melakukan sejumlah transaksi dan penarikan tunai di beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, kemudian menukar kartu ATM milik korban. Setelah itu mereka melakukan transaksi dan penarikan uang hingga saldo korban terkuras. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budiman.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka. Salah seorang pelaku lebih dulu ditangkap di sebuah penginapan di Kota Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya yang kemudian diburu di wilayah Kota Medan.
Namun saat hendak diamankan, kedua tersangka disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pelaku sudah diberikan peringatan secara lisan, namun tetap mencoba melawan dan melarikan diri. Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki sesuai SOP kepolisian,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM, telepon genggam, tas ransel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.











