Jakarta, ArmadaBerita.Com
Satgas Waspada Investasi (SIWI) yang terdiri dari OJK, BI, Kementrian Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri sepakat bersinergi memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kesepakatan itu dibuat oleh anggota SIWI melalui pernyataan bersama.
Maka dari itu, Ketua SIWI, Wimboh Santoro menegaskan agar seluruh anggota SIWI harus bersinergi melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal.
“Kita harus membasmi pinjaman online ilegal karena membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kementrian Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri terus menerapkan sinergi kebijakan membasmi pinjaman online ilegal, yang diwujudkan dalam pernyataan bersama ini,” kata Wimboh Santoso, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jum’at (20/8/2021).
Dalam hal itu, SIWI telah menerapkan pencegahannya melalui;
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi
3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
4. Melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain upaya pencegahan, juga dilakukan penanganan pengaduan masyarakat yaitu dengan membuka akses pengaduan masyarakat, dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Untuk penegakan hukum, SIWI akan melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga. Kemudian melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara
“Ke depan, masing-masing lembaga akan menjalankan langkah-langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk memberantas pinjol ilegal. Upaya yang akan dilakukan juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK,” jelas Wimboh.
Wimboh menginformasikan bahwa masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran bisa diakses melalui: waspadainvestasi@ojk.go.id dan untuk aduan Konten Kominfo melalui: aduankonten.id atau aduankonten@kominfo.go.id
Informasi mengenai legalitas serta daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat diakses melalui call center 157 atau 081 157 157 157 dan bisa juga diakses di konsumen@ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK (ASN)











