Jakarta, ArmadaBerita.Com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana masyarakat korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku di 14 bank.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam secara simbolis diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kolaborasi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
Menurut Friderica, modus penipuan yang banyak terjadi meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, serta love scam. Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini bersifat lintas negara sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam menunjukkan komitmen OJK dan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi yang tidak dapat ditangani secara parsial.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan keuangan. Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. (*)











