ARMADABERITA, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan komitmennya terhadap keadilan dan keberlanjutan pendidikan. Kampus tertua di Indonesia ini menyalurkan bantuan beasiswa internal kepada ratusan mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar biaya kuliah, khususnya mahasiswa baru angkatan 2025 dari keluarga kurang mampu.
Sebanyak 503 mahasiswa angkatan 2025 menjadi sasaran utama program bantuan ini. Mereka merupakan mahasiswa kategori KIP Kuliah non-eligible yang sejatinya memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah, namun belum memperoleh pendanaan akibat keterbatasan kuota nasional pada tahun 2025. Melalui kebijakan ini, UGM memastikan kendala ekonomi tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Dr. Ari Sujito, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusional UGM dalam menjunjung prinsip keadilan sosial, inklusivitas, dan keberlanjutan pendidikan.
UGM, kata Ari, menyiapkan berbagai langkah mitigasi, di antaranya memanfaatkan imbal hasil investasi Dana Abadi UGM sebesar Rp1,5 miliar yang dialokasikan khusus untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mahasiswa terdampak. Selain itu, UGM juga mengalokasikan dana IPI 2025 sebesar Rp1,1 miliar sebagai bagian dari skema bantuan pembiayaan.
“UGM ingin memastikan proses pembelajaran mahasiswa tidak terganggu dari sisi pembiayaan. Kami memberikan bantuan atau talangan agar dampak kebijakan seperti keterbatasan kuota atau penundaan pencairan KIP Kuliah tidak berujung pada risiko putus studi,” ujar Ari, Jumat (23/1).
Ia menambahkan, teknis penyaluran bantuan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Keuangan bersama Direktorat Kemahasiswaan UGM. Pendekatan yang digunakan bersifat hati-hati, berbasis data, dan melalui mekanisme internal universitas.
Tak hanya mengandalkan Dana Abadi, UGM juga mengoptimalkan berbagai skema bantuan internal lain, seperti penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), beasiswa internal, serta bentuk dukungan lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing mahasiswa. Dengan demikian, mitigasi pendanaan disusun secara komprehensif dan berkelanjutan.
Dari sisi tata kelola, UGM menegaskan pemanfaatan Dana Abadi dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta dikoordinasikan lintas unit. Ari menekankan bahwa tidak semua mahasiswa yang belum menerima KIP Kuliah otomatis memperoleh dana pengganti yang sama.
“Setiap mahasiswa ditangani secara individual berdasarkan pemetaan dan verifikasi data, mencakup kondisi sosial ekonomi, status UKT, kemampuan finansial, serta rekam jejak dan progres akademik,” jelasnya.
Ari menyebutkan, 503 mahasiswa yang terkendala ekonomi tersebut pada prinsipnya telah memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah non-eligible. Karena itu, UGM merasa berkewajiban memastikan mereka tetap dapat belajar dengan nyaman tanpa terbebani risiko kebijakan yang berpotensi mengganggu proses pendidikan.
UGM juga memastikan mekanisme seleksi dan verifikasi bantuan terus diterapkan secara ketat agar tepat sasaran dan berkeadilan. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
Melalui langkah ini, UGM menegaskan tekadnya untuk tidak membiarkan satu pun mahasiswa menghadapi risiko putus studi sendirian, serta terus menjaga nilai keadilan sosial dan inklusivitas dalam dunia pendidikan tinggi.











