Armadaberita.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendatangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan pada Senin (4/8/2025) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar. Kegiatan ini bertujuan mengingatkan para siswa tentang bahaya narkoba dan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Penyuluhan dibuka oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH. Ia didampingi sejumlah jaksa dari bidang intelijen dan disambut langsung oleh Kepala MAN 1 Medan Reza Faisal, S.Pd, M.PMat, serta para guru.
Dalam penjelasannya, Husairi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan masalah hukum yang bisa muncul akibat salah pakai media sosial.
“Kami ingin adik-adik di sini tidak sampai terjerat narkoba. Kalau sudah kena, akan merusak masa depan, menyusahkan orang tua, dan bisa merugikan lingkungan,” ucap Husairi.
Ia juga menyoroti banyaknya anak muda yang terjerat hukum karena kurang hati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, apa yang kita tulis atau bagikan di internet bisa berakibat hukum jika tidak sesuai aturan.
“Lebih baik tahan jari daripada menyesal kemudian. Gunakan media sosial dengan bijak,” pesannya.
Dalam penyuluhan ini, para siswa juga diajak berdiskusi langsung dan bertanya seputar hukum. Para jaksa menjawab dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga para siswa bisa mengerti pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumatera Utara termasuk wilayah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Rata-rata penggunanya adalah anak muda usia 15–45 tahun.
Karena itulah, Kejati Sumut gencar memberikan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah agar siswa lebih waspada dan paham tentang hukum sejak dini. Harapannya, siswa-siswi bisa tumbuh menjadi generasi cerdas yang mampu menjaga diri dan lingkungannya.











