Medan – ArmadaBerita.Com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Penjelasan Pemko Medan menjadi bagian awal pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah bersama DPRD Medan.
Rico menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam evaluasi tersebut ditemukan sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan. Pemko Medan menyebut perubahan mencakup penghapusan pasal yang memiliki ketentuan berulang, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, serta penataan kembali sejumlah jenis retribusi.
Salah satu ketentuan yang diusulkan untuk dihapus adalah Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan kedua pasal tersebut dilakukan karena substansinya telah diatur dalam Pasal 4. Dengan demikian, perubahan diarahkan agar aturan tidak memuat ketentuan yang berulang.
Penyesuaian juga menyentuh retribusi pelayanan kesehatan. Tarif tindakan medis nantinya tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan dan akan berlaku pada Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, serta RSUD Bachtiar Djafar.
Pada Retribusi Jasa Usaha, Pemko Medan juga mengusulkan penataan ketentuan mengenai tarif tempat penyimpanan atau penampungan di luar untuk alat sterilisasi dan dekontaminasi agar masuk dalam kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Sementara untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKPR) akan dimasukkan ke dalam Perda.
SHST tersebut selanjutnya ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Tabel Indeks Terintegrasi untuk penghitungan terkait PBG juga disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan mengusulkan sejumlah penambahan pasal dan penyesuaian tarif retribusi dalam perubahan Perda tersebut.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemko Medan berharap tercipta kepastian hukum, birokrasi perizinan yang lebih sederhana, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih tertata.
Ranperda perubahan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Pemko Medan dan DPRD Medan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemko menyatakan penataan regulasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan agar masyarakat tidak terbebani.











