MANDAILING NATAL, ARMADABERITA – Program revitalisasi sekolah pascabencana di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak. Lembaga tersebut menduga terdapat pengaturan sejumlah proyek oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Madina, termasuk dugaan permintaan fee kepada pihak pelaksana.
Ketua DPD LSM Tamperak Madina alias Jambang Tabagsel, M. Yakub Lubis, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan penelusuran terhadap proyek revitalisasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) penerima bantuan pascabencana.
Menurut Yakub, dari 10 SD penerima bantuan revitalisasi, sedikitnya enam sekolah diduga berada dalam pengelolaan atau arahan oknum pejabat Dinas Pendidikan Madina.
Dugaan serupa, kata dia, juga ditemukan pada jenjang SMP. Dari delapan SMP penerima bantuan revitalisasi, sebanyak lima sekolah disebut diduga berada dalam pengelolaan atau pengaturan oknum yang sama.
“Dari hasil penelusuran kami, ada sejumlah sekolah yang patut kami pertanyakan pengelolaannya. Kami menemukan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah pascabencana,” kata Yakub, Selasa (8/9/2026).
Sorotan semakin serius karena LSM Tamperak mengaku menerima informasi mengenai dugaan pembagian persentase dari proyek. Yakub menyebut kepala sekolah diduga dijanjikan bagian sebesar 5 persen, sedangkan oknum dari dinas diduga meminta 10 persen kepada pihak pemborong.
Jika informasi tersebut terbukti dan persentase dihitung dari nilai pekerjaan, menurut Yakub, terdapat dugaan alokasi sebesar 15 persen yang berpotensi mengurangi ruang pembiayaan pekerjaan.
“Kalau benar ada pembagian 5 persen untuk kepala sekolah dan 10 persen untuk oknum dinas, pertanyaannya sangat sederhana: dari mana uang itu diambil? Apakah dari keuntungan pemborong, atau justru berpotensi memengaruhi kualitas dan nilai pekerjaan?” ujarnya.
Yakub menilai dugaan tersebut perlu diperiksa serius karena proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara dan memiliki tujuan khusus, yakni memulihkan fasilitas pendidikan yang terdampak bencana.
Menurutnya, dana pemulihan seharusnya dipastikan benar-benar digunakan untuk mengembalikan kelayakan fasilitas belajar siswa, bukan justru menjadi sumber keuntungan pihak tertentu.
Karena itu, LSM Tamperak meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penetapan sekolah penerima bantuan, mekanisme penunjukan pelaksana, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, pelaksanaan pembangunan hingga proses pembayaran.
“Dana ini seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anak-anak sekolah yang membutuhkan fasilitas belajar yang layak. Jangan sampai anggaran pemulihan pascabencana justru menjadi ladang mencari keuntungan pribadi,” kata Yakub.
LSM Tamperak juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan. Menurut Yakub, apabila terdapat dugaan permainan fee, maka aliran dana dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat juga perlu ditelusuri.
“Kalau memang semua prosesnya bersih dan sesuai aturan, silakan dibuka dan dibuktikan. Kami siap menghormati hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya permintaan fee, pembagian keuntungan atau penyalahgunaan kewenangan, jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Madina, dr. Faisal Situmorang, memberikan tanggapan terkait pemberitaan dan tudingan terhadap instansinya dalam Program Revitalisasi Pascabencana 2026.
Faisal mengatakan dirinya baru mengetahui adanya informasi mengenai penggunaan nama anak Bupati dalam program tersebut.
“Point 1, saya baru dengar ada penggunaan nama anak Bupati,” ujar Faisal.
Terkait pengadaan meubeler, Faisal menyebut kemungkinan terdapat masukan mengenai spesifikasi atau standar dari kepala bidang terkait. Namun, dia mengaku belum mengetahui adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaannya.
“Untuk meubeler mungkin dalam hal masukan spek atau standar oleh Kabid, namun baru dengar kalau ada intervensi dalam pengadaannya. Mungkin besok saya langsung tanya Kabidnya,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi awal pihak Dinas Pendidikan Madina. Sementara tudingan mengenai dugaan pengaturan proyek dan pembagian fee yang disampaikan LSM Tamperak masih berupa klaim yang belum terbukti secara hukum.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Publik kini menunggu transparansi terkait penggunaan anggaran revitalisasi sekolah pascabencana di Madina, terutama untuk memastikan program tersebut benar-benar sampai kepada tujuan utamanya: memulihkan fasilitas pendidikan dan memberikan ruang belajar yang layak bagi siswa terdampak bencana.











