Armadaberita.com, Langkat — Unit Reskrim Polres Langkat mengamankan dua warga Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, berinisial IL (42) dan SR (50), atas dugaan pengolahan arang kayu bakau secara ilegal.
Keduanya diamankan pada Senin (5/1/2026) saat melakukan aktivitas pembakaran arang di sebuah dapur arang mini di Dusun II Paluh Pasir. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah batang kayu bakau yang diduga hasil perambahan sebagai barang bukti.
Kepolisian langsung membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Humas Polres Langkat menyampaikan bahwa keduanya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi terkait dugaan perambahan kawasan hutan mangrove. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai dan status hukum kedua pelaku ditetapkan.
Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya menyebutkan bahwa aktivitas pengolahan arang kayu bakau ilegal di Dusun II Paluh Pasir telah berlangsung cukup lama. Bahkan, di wilayah tersebut terdapat beberapa dapur arang mini yang memanfaatkan kayu bakau hasil penebangan ilegal dari kawasan hutan mangrove.
Menanggapi kasus ini, Safi’i Gultom, pengamat sosial Kabupaten Langkat, menyatakan pada Kamis (8/1/2026) bahwa jika terbukti melakukan penebangan tanpa izin, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ia juga menduga pelaku tidak hanya dua orang dan berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut telah menerima informasi dari Kepala Dusun II bahwa dua warganya dibawa ke Polres Langkat terkait dugaan perambahan hutan mangrove.











