ARMADABERITA.COM, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan atas keberhasilan membongkar praktik perdagangan bayi yang menyamar sebagai adopsi ilegal. Kasus ini terungkap di wilayah Medan Johor pada Kamis (15/1/2026) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Sutarto mengaku sangat prihatin atas terungkapnya kasus tersebut. Menurutnya, perdagangan bayi merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi dan tidak boleh terjadi di Sumatera Utara.
“Ini kejahatan kemanusiaan. Saya minta kasus ini diusut tuntas, sindikatnya dibongkar, dan para pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Sutarto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ia juga mendorong kepolisian agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Sutarto meminta pengusutan dilakukan hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan lintas daerah bahkan lintas negara.
“Kita belajar dari daerah lain seperti Jawa Barat, di mana perdagangan bayi sudah sampai ke luar negeri. Sumatera Utara dekat dengan negara tetangga, jadi potensi kejahatan internasional itu sangat mungkin,” jelasnya.
Sutarto menegaskan bahwa praktik perdagangan bayi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F.
“Undang-undang dengan tegas melarang siapa pun menempatkan, membiarkan, menculik, menjual, atau memperdagangkan anak dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa di Sumatera Utara sudah berlaku Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan, yang telah diikuti oleh kabupaten dan kota.
“Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk melawan kejahatan kemanusiaan seperti ini,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, Sutarto mengajak seluruh pihak terkait, termasuk BKKBN, untuk lebih gencar melakukan sosialisasi tentang perencanaan keluarga, khususnya kepada pasangan muda dan orang tua.
“Mari kita jaga generasi penerus dari kejahatan ini. Anak adalah anugerah Tuhan, punya hak hidup, dan negara wajib melindunginya,” ucap Sutarto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan bahwa jaringan perdagangan bayi ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi di berbagai daerah.
“Hasil penyelidikan sementara, praktik ini dilakukan di wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Harga bayi berkisar antara Rp20 juta sampai Rp25 juta, tergantung usia dan kondisi,” ungkap AKBP Bayu.
Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal.











