HUKUM  

Polisi Gerebek Rumah di Helvetia, Pria 45 Tahun Diduga Edarkan Sabu Selama Sebulan

Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pria Diduga Pengedar Sabu
Share

Belawan, ArmadaBerita.Com – Informasi warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika berujung pada penangkapan seorang pria berinisial I (45). Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Jalan Persatuan, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

I diduga menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di bangku tempat pria itu duduk.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terkait aktivitas dugaan peredaran sabu di kawasan Desa Helvetia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaannya.

Setelah informasi dinilai cukup, personel bergerak ke lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian menemukan I berada di dalam sebuah rumah warga.

“Ketika petugas tiba di lokasi, tersangka sedang duduk di dalam rumah, tepatnya di dekat jendela dan diduga sedang menunggu pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., Jumat (28/8/2026).

Petugas langsung melakukan penangkapan. Dari lokasi tempat I duduk, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, I mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada pemakai.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap pengakuan I yang menyebut aktivitas penjualan sabu tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang terjual, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80.000.

“Dari setiap gram sabu yang dijual, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp80.000,” ujar Riza.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah dompet berisi dua plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai skop, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Polres Pelabuhan Belawan memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk dengan mengandalkan informasi dari masyarakat.

Riza mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Kini I beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *