Daerah  

Bupati Deli Serdang Belum Beri Penjelasan atas Dugaan Penggunaan APBD Rp1,5 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan

Share

DELI SERDANG ARMADA BERITA – Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD)., Sp.PD. hingga kini belum memberikan tanggapan atas dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang senilai sekitar **Rp1,5 miliar** untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan.

Isu tersebut mencuat setelah  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan  melaporkan dugaan penggunaan anggaran tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara pada Jumat (3/7/2026). Dalam laporannya, LBH Medan meminta Ombudsman menelusuri dugaan pengalokasian APBD Kabupaten Deli Serdang untuk pembangunan fasilitas milik institusi kepolisian.

Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan media ini telah menghubungi Bupati Deli Serdang melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya:

* Apa dasar hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan APBD untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan?

* Mengapa bantuan anggaran diberikan kepada Polrestabes Medan, padahal gedung tersebut berada di wilayah administrasi Kota Medan?

* Berapa total anggaran yang dialokasikan dan berasal dari pos anggaran apa?

* Apakah terdapat permohonan resmi dari Polrestabes Medan sebelum anggaran tersebut dialokasikan?

* Apakah pengalokasian anggaran telah melalui pembahasan serta persetujuan DPRD Kabupaten Deli Serdang?

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang belum memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Pesan yang diterima wartawan hanya berupa balasan otomatis dari admin yang mengelola nomor WhatsApp Bupati, yang berbunyi:

*”Selamat siang, Izin Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya, saat ini nomor ini sedang dioperasikan oleh Admin. Terkait pesan akan segera kami sampaikan kepada Pak Bupati. Terima kasih.”*

 

Belum adanya penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membuat isu tersebut masih menjadi perhatian publik, mengingat dana yang dipersoalkan disebut berasal dari APBD yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sorotan tersebut juga muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap persoalan infrastruktur dasar di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang. Belakangan, misalnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, memberikan klarifikasi terkait video viral mengenai dugaan pungutan untuk perbaikan lampu penerangan gang dan pembabatan rumput.

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Desa Bandar Klippa menyatakan bahwa penggalangan dana tersebut merupakan bentuk swadaya masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa tahun guna memenuhi kebutuhan lingkungan.

Situasi itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai skala prioritas penggunaan APBD apabila dugaan pengalokasian anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung milik Polrestabes Medan benar adanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Deli Serdang maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut. (Bakhtiar)

Penulis: Bakhtiar Editor: Bakhtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *