MEDAN, ARMADABERITA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan ujung tombak pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat membuka Webinar Sesi XI bertajuk “Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa: Tanggung Jawab Kontrak hingga Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan” secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Sulaiman, hampir seluruh program pembangunan daerah pada tahun 2026 bergantung pada proses pengadaan barang dan jasa. Namun, sektor tersebut juga menjadi salah satu bidang yang memiliki risiko hukum dan administratif cukup tinggi apabila tidak dikelola secara cermat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan bukan hanya soal menandatangani kontrak atau menyelesaikan pekerjaan. Tanggung jawab kita adalah memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, mutu, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak, sehingga setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sulaiman juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah temuan yang berulang, seperti kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan yang tidak dikenakan, hingga kelemahan administrasi pertanggungjawaban.
Menurutnya, temuan yang tidak segera ditindaklanjuti dapat berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah membangun tiga komitmen bersama. Pertama, mengubah pola pikir bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan amanah dalam mengelola uang rakyat. Kedua, memperkuat administrasi melalui penyusunan dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, memastikan setiap hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang jelas, penanggung jawab yang ditetapkan, serta target penyelesaian yang terukur.
Selain itu, Sulaiman meminta para narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara membagikan praktik terbaik, studi kasus, serta potensi risiko hukum yang perlu diantisipasi agar materi yang disampaikan dapat langsung diterapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pejabat pengadaan di lapangan.
“Webinar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi investasi pengetahuan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dalam setiap proses pengadaan agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, peningkatan kompetensi ASN merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD). Pendampingan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan sehingga tercipta tata kelola yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Webinar tersebut menghadirkan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Raden Ari Widianto, dan Irban Khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Hafidz Tigor Barita, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.











