OJK Berikan Izin PT Luno Indonesia Ltd, Kini Ada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital Berlisensi

Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Jum'at (5/6/2026). Foto screenshot.
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem aset keuangan digital di Indonesia dengan menambah satu pemain baru yang memperoleh izin usaha sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK telah memberikan izin usaha kepada PT LUNO Indonesia LTD sebagai pedagang aset keuangan digital efektif sejak 25 Mei 2026.

“Dengan pemberian izin tersebut, saat ini terdapat 26 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin OJK,” terang Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring melalui Zoom, Jumat (5/6/2026).

Di sisi lain, OJK juga menolak permohonan izin usaha satu entitas calon pedagang aset keuangan digital. Dengan penolakan tersebut, status calon pedagang yang sebelumnya diperoleh berdasarkan surat keputusan Kepala Bappebti dinyatakan tidak berlaku.

Adi menegaskan perusahaan yang izinnya ditolak wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring bertambahnya pelaku yang mengantongi izin, aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia juga terus menunjukkan pertumbuhan. Per April 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,7 juta akun atau tumbuh 1,57% secara bulanan (month to date).

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Adapun nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,10 triliun.

Menurut Adi, meski terjadi fluktuasi nilai transaksi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital nasional masih terjaga dengan baik.

Untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap risiko investasi digital, OJK juga menggencarkan program literasi keuangan digital. Sepanjang Mei 2026, OJK menggelar kegiatan Digital Financial Literacy di Universitas Pattimura, Ambon, dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menyasar kalangan mahasiswa serta generasi muda.

OJK menilai peningkatan literasi menjadi faktor penting untuk mendorong pertumbuhan industri aset digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *