Armadaberita.com | MEDAN – Praktik peredaran sabu di kawasan Medan Deli kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda bernama Rifaldi Pratama alias Bogel (22) saat tengah berada di rumahnya di Jalan Pasar V, Gang Talem, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Selasa (17/6/2025).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Tim segera turun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 10 plastik klip sabu seberat 0,31 gram, uang tunai Rp50 ribu, dua plastik klip kosong, serta satu sekop sabu,” ungkap Thommy kepada wartawan.
Rifaldi yang merupakan warga Jalan Suasa Tengah, Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Deli, mengaku baru tiga pekan menjalani bisnis haram ini. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bray dengan membeli seharga Rp200 ribu, kemudian dijual kembali dalam paket kecil.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu pemasok utama bernama Bray yang telah disebutkan pelaku.











