Medan, ArmadaBerita.Com
Polemik lahan dan bangunan Warenhuis yang diklaim sebagai aset Pemko Medan masih terus bergulir. Seluruh Ahli Wadis bahkan menegaskan jika aset lahan Warenhuis yang dimiliki sah secara hukum, berdasarkan pembuktian kepemilikan yang telah diuji dalam persidangan-persidangan terdahulu.
“Itu adalah murni milik Dalipsingh Bath keluarga besar Ahli Waris ODB Medan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Pemko Medan sah sebagai bukti kepemilikian aset Pemko,” tegas seluruh ahli waris Warenhuis saat dikonfirmasi melalui wawancara khusus bersama sejumlah media Sumut, Jumat (13/6/2025).
Pemasalahan ini berlarut dan belum terselesaikan dimana Pemko Medan tidak memiliki Legalitas, dan tidak bisa membuktikan dasar kepemilikannya sejak awal sengketa ini bergulir.
Ahli Waris meminta Pemerintah Kota Medan, melalui Walikota Medan yang baru beserta jajaran kedinasan terkait, untuk tidak meneruskan praktek-praktek kezholiman yang dilakukan oleh pejabat kota Medan terdahulu. “Mohon Walikota Medan untuk menghargai hak rakyat dan selesaikanlah permasalahan ini dengan baik dan tuntas Bersama ahli waris Dalipsingh,” sebutnya.
Ahli Waris bersama Kuasa Hukum juga ingin mengingatkan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, yang dipergunakan selama ini untuk revitalisasi Gedung dan lahan Warenhuis, termasuk cawe-cawe kepentingan terhadap lahan kosong disampingnya adalah wujud dari penyalahgunaan khususnya anggaran yang dilakukan oleh pejabat kota Medan terdahulu.
Maka dari pada itu kami seluruh Ahli Waris Warenhuis Medan yang berada di dalam dan luar negeri meminta perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto, KPK RI, DPD RI, DPR RI Komisi III, PPATK, untuk mengusut tuntas proyek revitalisasi Warenhuis Medan ini. “Hal ini sesuai dengan surat yang kami kirimkan kepada Presiden RI melalui Tim Hukum Ahli Waris tertanggal 20 Januari 2025 lalu serta surat susulan tertanggal 13 Juni 2025,” bebernya.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh Ahli Wadis sangat sejalan dengan perkembangan terbaru dan senang jika gedung Warenhuis dapat berguna bagi kegiatan masyarakat kota Medan. Namun Ahli Waris mengharapkan agar Walikota Medan saat ini beserta jajaran Pemerintah Kota Medan, membuka mata dan hatinya untuk memahami kondisi yang sebenarnya terkait lahan tersebut. Serta membuka ruang komunikasi baik dengan seluruh Ahli Waris Dalipsigh Bath ODB Medan.
“Termasuk yang kami ketahui tentang rencana Walikota Medan menjadikan Gedung Warenhuis sebagai tempat kegiatan penyelenggaran 45 Tahun Salon Foto Indonesia pada september 2025 mendatang. Kami menyambut baik, namun mohon maaf gedung dan lahan itu masih dalam kondisi sengketa dan ada pemiliknya,” bilangnya.
Ahli Waris juga menegaskan bahwa tidak memiliki polemik interal jewarisan, karena semua hal terkait dengan aset dan peninggalan Dalipsingh telah dituangkan dalam RUPS, dan telah disetujui bersama seluruh Ahli Waris ODB Medan. “Isu terkait kewarisan yang muncul kami angap sebagai framing jahat, yang memiliki kepentingan untuk penundaan proses sengketa ini agar menjadi lebih panjang,” ujarnya.
Dalam ungkapan yang disampaikan kepada awak media, Ahli Waris pun berharap adanya ruang Islah. Di mana Ahli Waris tidak akan pernah menyerah dalam memperjuangkan haknya, termasuk akan meminta keterangan dan pertanggung jawaban berbagai pihak dalam persidangan selanjutnya dengan sejumlah barang bukti pendukung yang ditemukan dan kumpulkan.
Keterangan ini ditegaskan dan disepakati atas nama seluruh Ahli Waris Dalipsingh Bath, yakni: Ny. Kuldip Kaur (selaku liquidator Ahli Waris ODB Medan) Natasha Pulungan, Caesar Bath, Taras Pulungan, Reza Bath, Maruska Bath, Ismail N. Pulungan, Romeo Pitty, Ricky Pitty dan Ray Pitty.
“Untuk melanjutkan komunikasi baik bersama Pemko Medan saat ini, kami telah menunjuk Wakil Ahli Waris, yang berdomisili di kota Medan, bersama dengan tim hukum Apindo yang selama ini mengawal proses hukum,” pungkasnya. (*)











