Armadaberita.Com | Medan – Tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terseret kasus korupsi. Mereka adalah Alwi Mujahit Hasibuan (eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut), Zumri Sulthony (Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut), serta Ilyas Sitorus (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut). Total kerugian negara akibat kasus yang menjerat ketiganya mencapai lebih dari Rp 27 miliar.
Mantan Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dari APBD Sumut Tahun 2020. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 24 miliar. Alwi juga dijatuhi denda Rp 400 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, Kadisbudparekraf Sumut Zumri Sulthony resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut atas kasus dugaan korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Deli Serdang Tahun Anggaran 2022. Proyek yang bermasalah dalam volume dan waktu pengerjaan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 817 juta.
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara atas kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD-SMP saat ia menjabat sebagai Kadisdik Batubara tahun 2021. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Penahanan dan vonis terhadap tiga pejabat ini menjadi tamparan keras bagi Pemprov Sumut. Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas di lingkungan birokrasi. Berbagai kalangan mendesak Gubernur Sumut, Bobby Nasution, segera melakukan evaluasi total serta memperkuat sistem antikorupsi di seluruh jajaran pemerintahan.











