IASC Blokir 504.447 Rekening, Dana Korban Penipuan Rp633,5 Miliar Berhasil Diamankan

Konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK di Jakarta yang disiarkan secara daring melalui Zoom, Jumat (5/6/2026). Foto screenshot/Arvin
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil memblokir 504.447 rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada November 2024 hingga 20 Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono menyebut keberadaan IASC menjadi salah satu instrumen utama dalam mempercepat penanganan kasus penipuan digital yang semakin kompleks.

“Sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan 20 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Center atau IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6).

Menurut dia, jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 504.447 rekening dengan total dana korban yang berhasil diamankan sebesar Rp633,5 miliar.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 504.447 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp633,5 miliar,” kata dia.

Tidak hanya rekening, upaya penindakan juga menyasar sarana komunikasi yang digunakan pelaku penipuan. Satgas PASTI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemblokiran terhadap lebih dari seratus ribu nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

“Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir sebanyak 116.107 nomor telepon terkait penipuan,” ujarnya.

Pada saat yang sama, OJK juga memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, regulator menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

OJK menilai penguatan kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan laju kejahatan digital yang terus berkembang.

Dengan jumlah rekening dan dana yang berhasil diamankan tersebut, OJK berharap tingkat kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam dapat terus ditekan pada tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *