ARMADABERITA.COM | BATUBARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58) sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/2025).
Dari hasil perhitungan ahli, dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. IS, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek tersebut.
Meski telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, IS tidak memenuhi panggilan. Kejaksaan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seiring dengan penetapan tersangka ini, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan IS. Menurutnya, IS berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Daripada dibuat repot karena seorang Ilyas Sitorus, lebih baik segera ditahan,” tegas Otti di Medan.
Pihak Kejari Batu Bara menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Kejaksaan juga mengimbau siapa pun yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk segera melapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya bebas dari praktik korupsi demi masa depan generasi muda. Kejaksaan berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.











