Medan, ArmadaBerita.Com
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menembak kaki dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kembali terlibat aksi curanmor di seputaran kawasan Helvetia Medan.
Kedua pelaku yang ditembak yakni Irfan Saut Pardamean Batre (21) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Fahri (23) warga Jalan Ber, Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal. Selain kedua residivis curanmor, polisi juga membekuk Dimas (23) warga Jalan Dwikora Medan yang menjadi penadah barang curian dari pelaku.
“Kedua tersangka yang pernah menjalani hukuman akibat melakukan pencurian ini diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena mencoba melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berkeliling dan mengincar di parkiran sepeda motor yang tidak terpantau pemiliknya. Selanjutnya, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. “Barang yang kita sita yakni Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban, satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dan uang Rp. 28 ribu,” ucap Kompol Jama Purba.
Kata Kompol Jama Purba, para tersangka berangkat ke daerah Ampera Jalan Sunggal untuk berkumpul dan bertemu dengan tersangka lainnya R yang masih berstatus DPO serta mempersiapkan kunci T yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Kemudian Para TSK berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para tersangka mencari sasaran motor dengan berkeliling di seputaran Jalan Kapten Muslim Medan hingga sekira pukul 21.15 WIB.
Saat melintas di Jalan Gaperta No 221 Kalurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di sebuah rumah kos, ada sepeda motor KLX sedang terparkir di dalam pagar dan tidak ada orang di situ.
“Para tersangka masuk ke dalam pagar rumah kos selanjutnya berjalan pertahan dan mendekati sepeda motor KLX, kemudian tersangka lainnya mengeluarkan kunci T dan merusak kunci kontak hingga Motor tersebut stangnya berhasil terbuka dan dihidupkan lalu membawa pergi,” terang Kompol Jama Purba.
Kasat Reskrim pun mengungkapkan dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, tersangka berhasil dibekuk pada Selasa tanggal 3 September 2024 Sekitar 23.00 WIB di Jalan Amal Bakri Luhur Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di pinggir jalan.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah tiga kali beraksi melakukan oencurian sepeda motor di Helvetia dan kawasan Kota Medan lainnya,” tukasnya. (Asn)










