Medan, ArmadaBerita.Com
Satreskrim Polrestabes Medan, meringkus seorang pencuri perhiasan emas senilai Rp 60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan. Salah satu pelakunya berhasil dibekuk pada Sabtu (20/7/2024) kemarin.
“Pelaku, yakni AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku ini (AS) sudah sua kali dihukum penjara,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (23/7/2024).
Saat beraksi, terang AKP Madya, pelaku dibantu temannya yang kini buron. Keduanya berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang sebanyak Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga menyebabkan korban total menderita kerugian sebesar Rp.60 juta.
Peristiwa ini, terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan atau tidak begitu jauh dari rumah pelaku. Melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci, pelaku berhasil mengambil tas yang terletak tidak begitu jauh dari jendela dengan memanfaatkan korban yang tertidur pulas ketika kejadian.
“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela. Untuk kerugian, korban sebesar Rp 60 juta,” ungkap AKP Madya Yustadi, Wakasatreskrim Polrestabes Medan.
Ditambahkan Madya, pelaku yang ditangkap juga berstatus sebagai residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” jelas AKP Madya. (ASN)











